• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

MeldabyMelda
30/07/2026
in Berita
ADVERTISEMENT

Partisipasi Publik dalam Legislasi, Refleksi 30 Juli

 

SAMUDRANEWS seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pembentukan undang-undang. Di tengah kompleksitas kebijakan dan cepatnya perubahan sosial, keterlibatan warga tidak lagi dianggap pelengkap, melainkan prasyarat bagi kualitas hukum. Legislasi yang tertutup berisiko melahirkan aturan yang jauh dari kebutuhan publik dan rawan ditolak dalam praktik.

BeritaLainnya

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati

Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB

Secara konteks, legislasi adalah proses pembentukan peraturan perundang-undangan oleh lembaga yang berwenang. Partisipasi publik merujuk pada keterlibatan warga negara, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam seluruh tahapan proses tersebut, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. Prinsip ini menempatkan warga sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek kebijakan.

Aktornya meliputi pembentuk undang-undang, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan warga terdampak. Setiap kelompok membawa perspektif berbeda. Tantangannya adalah memastikan bahwa suara yang terdengar tidak hanya berasal dari kelompok dengan akses dan sumber daya besar, tetapi juga dari masyarakat yang paling terdampak.

ADVERTISEMENT

Mengapa partisipasi publik penting dalam pembentukan hukum? Karena ia meningkatkan legitimasi dan kualitas regulasi. Masukan publik membantu pembentuk undang-undang mengidentifikasi dampak nyata suatu kebijakan. Tanpa partisipasi yang bermakna, legislasi berpotensi mengabaikan hak warga dan memicu konflik sosial. Prinsip ini juga menjadi mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan konstitusional. Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah, mengakui hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam proses legislasi. Ketentuan ini menegaskan kewajiban pembentuk undang-undang membuka ruang partisipasi.

Dalam definisi hukum inti, partisipasi publik dalam legislasi adalah hak konstitusional warga negara untuk terlibat dalam proses pembentukan hukum melalui pemberian masukan, pengawasan, dan evaluasi, guna memastikan peraturan yang dihasilkan adil, transparan, dan responsif. Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance dan negara hukum demokratis.

Meski kerangka hukum tersedia, praktik partisipasi publik masih menghadapi tantangan. Konsultasi sering bersifat formalitas, waktu pembahasan terbatas, dan akses informasi tidak merata. Akibatnya, partisipasi menjadi tidak bermakna. Kondisi ini memicu kritik bahwa legislasi cenderung elitis dan kurang sensitif terhadap kebutuhan masyarakat luas.

Perkembangan teknologi menawarkan peluang perbaikan. Platform digital dapat memperluas jangkauan partisipasi dan menurunkan hambatan akses. Namun, efektivitasnya bergantung pada keseriusan pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti masukan publik. Tanpa mekanisme umpan balik yang jelas, partisipasi digital berisiko menjadi sekadar ritual.

Refleksi 30 Juli menegaskan bahwa partisipasi publik bukan hambatan, melainkan investasi bagi kualitas hukum. Legislasi yang inklusif cenderung lebih stabil dan mudah diterapkan. Bagi Indonesia, tantangannya adalah mengubah partisipasi dari prosedur administratif menjadi praktik bermakna. Ketika suara publik didengar dan dipertimbangkan, hukum dapat berfungsi sebagai cermin kehendak rakyat dan alat keadilan sosial.***

 

 

Source: Fitriyani
Tags: Partisipasi Publik dalam LegislasiRefleksi 30 Juli
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

L2WARK 2026 Siap Digelar, JWI Lampung Selatan Dorong Sport Tourism

Next Post

Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB

Related Posts

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati
Berita

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati

30/07/2026
Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB
Berita

Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB

30/07/2026
L2WARK 2026 Siap Digelar, JWI Lampung Selatan Dorong Sport Tourism
Berita

L2WARK 2026 Siap Digelar, JWI Lampung Selatan Dorong Sport Tourism

30/07/2026
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Vonis Eks Komisaris PT LEB 6 Tahun Penjara
Berita

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Vonis Eks Komisaris PT LEB 6 Tahun Penjara

30/07/2026
Santri Lampung Dipersiapkan Tembus Pasar Kerja Internasional melalui Program ke Jerman
Berita

Santri Lampung Dipersiapkan Tembus Pasar Kerja Internasional melalui Program ke Jerman

30/07/2026
Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Berita

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

30/07/2026
Next Post
Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB

Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati

Berita Terkini

  • DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati
  • Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB
  • (no title)
  • L2WARK 2026 Siap Digelar, JWI Lampung Selatan Dorong Sport Tourism
  • Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Vonis Eks Komisaris PT LEB 6 Tahun Penjara

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In