• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, September 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB

MeldabyMelda
30/07/2026
in Berita
Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Meski menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi atas banding Kejati Lampung dari vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara tipikor dana PI 10% PT LEB, Advokat Eks Direktur Operasional Budi Kurniawan mengungkap kontroversi sidang online pada Rabu, 29 Juli 2026 tersebut.

“Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kami menghormati apapun putusan tersebut. Namun kami sangat-sangat kecewa,” kata M. Yunandar.

Bahkan, pengacara yang saat ini sedang mendampingi proses hukum salah satu jurnalis dengan kepala dinas itu menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas banding Kejati Lampung– mengandung cacat intelektual.

BeritaLainnya

Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Satpolairud Polres Lampung Selatan Distribusikan Air Bersih

Diduga Akhiri Hidup, Warga Ambarawa Ditemukan Meninggal di Dekat Rumah

“Kami pikir, putusan hari ini sangat kontroversi karena mengandung banyak cacat intelektual,” ungkapnya.

Dirasanya, putusan hakim berkontradiktif dengan pertimbangan hukum dalam peradilan itu yang mengatakan, intellectual dader atau aktor intelektual dalam perkara PT LEB ialah M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim Pengadilan Tinggi pun, menurutnya telah mengatakan– hukuman M. Hermawan Eriadi haruslah tidak lebih ringan dari dua pelaku lain yakni Komisaris Heri Wardoyo dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

“Majelis Hakim menyebut M. Hermawan Eriadi sebagai aktor intelektual atau intellectual dader dan di situ majelis hakim menekenkan bahwa sepatutnya hukuman dari M. Hermawan Eriadi selaku direktur utama ini tidaklah mungkin lebih ringan dari pelaku lainnya yang salah satunya klien kami,” tutur Yunandar.

Dipertanyakannya, mengapa sebagai Direktur Operasional justru Budi Kurniawan menerima hukuman lebih berat yakni 12 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama yang Majelis Hakim sebut sebagai aktor intelektual lebih ringan 2 tahun dan Heri Wardoyo hanya 6 tahun setelah sebelumnya PN Tanjungkarang hanya memvonis 3 tahun penjara.

“Kalaulah ternyata hukuman 12 tahun ini telah berdasar menurut majelis hakim maka sepatutnya majelis hakim diawal mengatakan bahwa aktor intelektual atau intellectual dadernya adalah Budi Kurniawan, bukan M. Hermawan Eriadi.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanDanaPI10PersenHeriWardoyoKejatiLampungMHermawanEriadiPengadilanTinggiTanjungkarangPTLEBTipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Next Post

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati

Related Posts

Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Satpolairud Polres Lampung Selatan Distribusikan Air Bersih
Berita

Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Satpolairud Polres Lampung Selatan Distribusikan Air Bersih

15/09/2026
Diduga Akhiri Hidup, Warga Ambarawa Ditemukan Meninggal di Dekat Rumah
Berita

Diduga Akhiri Hidup, Warga Ambarawa Ditemukan Meninggal di Dekat Rumah

15/09/2026
Kepala Kanwil BPN Lampung Turun Langsung Lakukan Monev, Pelayanan Pertanahan Tanggamus Dievaluasi
Berita

Kepala Kanwil BPN Lampung Turun Langsung Lakukan Monev, Pelayanan Pertanahan Tanggamus Dievaluasi

15/09/2026
BPN Lampung dan Pemkab Tanggamus Perkuat Kolaborasi, Persoalan Pertanahan Jadi Bahasan
Berita

BPN Lampung dan Pemkab Tanggamus Perkuat Kolaborasi, Persoalan Pertanahan Jadi Bahasan

15/09/2026
Musrenbang Pekon Banyumas Tampung Banyak Usulan, dari Jalan hingga Drainase
Berita

Musrenbang Pekon Banyumas Tampung Banyak Usulan, dari Jalan hingga Drainase

14/09/2026
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Ketidakpatuhan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lamsel ke BPK
Berita

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Ketidakpatuhan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lamsel ke BPK

14/09/2026
Next Post
DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati

656 Mahasiswa UAP Resmi Dilepas untuk KKN di Berbagai Pekon Kabupaten Pringsewu

656 Mahasiswa UAP Resmi Dilepas untuk KKN di Berbagai Pekon Kabupaten Pringsewu

Rekam Jejak Jadi Kunci, Wahrul Fauzi Kokoh di Posisi Teratas Bursa Ketua Karang Taruna Lampung 2026

Rekam Jejak Jadi Kunci, Wahrul Fauzi Kokoh di Posisi Teratas Bursa Ketua Karang Taruna Lampung 2026

Bupati Tanggamus: Ulama dan Da’i Jadi Benteng Moral di Tengah Arus Hedonisme

Bupati Tanggamus: Ulama dan Da’i Jadi Benteng Moral di Tengah Arus Hedonisme

Aksi Curas Berujung Penusukan, Pelaku Anak Dibekuk Polisi di Lampung Selatan

Aksi Curas Berujung Penusukan, Pelaku Anak Dibekuk Polisi di Lampung Selatan

Berita Terkini

  • Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Satpolairud Polres Lampung Selatan Distribusikan Air Bersih
  • Diduga Akhiri Hidup, Warga Ambarawa Ditemukan Meninggal di Dekat Rumah
  • Kepala Kanwil BPN Lampung Turun Langsung Lakukan Monev, Pelayanan Pertanahan Tanggamus Dievaluasi
  • BPN Lampung dan Pemkab Tanggamus Perkuat Kolaborasi, Persoalan Pertanahan Jadi Bahasan
  • Musrenbang Pekon Banyumas Tampung Banyak Usulan, dari Jalan hingga Drainase

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In