SAMUDERA NEWS– Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin (8/9/2025) berujung ricuh. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bergerak cepat dengan mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai perusuh. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka utama karena terbukti merakit bom molotov yang mengancam keamanan umum.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka berinisial FJ (23) bukan hanya ikut serta dalam aksi, melainkan juga menjadi otak di balik percobaan tindak pidana berbahaya tersebut. “FJ terbukti merakit bom molotov dan bahkan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut serta membawa bahan peledak dalam aksi unjuk rasa,” tegas Indra.
FJ kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, FJ terancam mendekam di penjara dengan hukuman maksimal 12 tahun. Polisi menilai perbuatannya tidak hanya membahayakan keamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa jika bom molotov itu digunakan.
Sementara itu, enam orang lainnya yang ikut diamankan diketahui masih berusia di bawah umur. Mereka dikategorikan sebagai Anak yang Bermasalah dengan Hukum (ABH). Indra menjelaskan, penanganan terhadap enam ABH tersebut berbeda dengan tersangka FJ. “Mereka dikenai tindakan diversi, yaitu dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dibina, dengan pengawasan ketat agar tidak terlibat lagi dalam aksi serupa,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penggunaan bom molotov dalam aksi demonstrasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan massa aksi lain maupun aparat keamanan yang bertugas. Polisi menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengacaukan jalannya demonstrasi dengan cara-cara berbahaya.
Sejumlah pengamat menilai, keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi anarkis adalah peringatan keras bagi semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan sekitar. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk tujuan tertentu.
Polda Lampung juga memastikan akan memperketat pengamanan dalam setiap aksi massa yang digelar di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya aksi berbahaya yang bisa merugikan masyarakat luas. “Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan dengan damai dan tidak boleh mencederai hukum maupun membahayakan orang lain,” pungkas Indra.***












