SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menanggapi dengan tegas pemberitaan yang menyebut Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai Rp10,5 miliar per tahun. Menurut Pemkab, angka tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Melalui siaran pers resmi, Pemkab menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasarkan perhitungan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak pemerintah daerah menekankan pentingnya publik memperoleh informasi yang benar, proporsional, dan transparan terkait anggaran operasional kepala daerah.
Dasar Hukum BPO
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa BPO diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur besaran BPO sesuai klasifikasi kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Berdasarkan ketentuan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD. Jadi, perhitungan yang menyebutkan Rp1,45 miliar atau Rp10,5 miliar tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).
BPO Bukan Belanja Operasional Seluruhnya
Pemkab juga menegaskan perbedaan antara BPO dan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO merupakan salah satu komponen sah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Fungsi BPO mencakup koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus bersifat strategis yang tidak bisa digabungkan dengan belanja operasional rutin lainnya.
“BPO berbeda dengan belanja operasional yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekretariat. Jadi, publik tidak boleh menyamakan kedua komponen ini,” tambah Wahidin.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmennya untuk tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan program-program strategis yang langsung menyentuh masyarakat. Klarifikasi ini juga bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman utuh mengenai penggunaan anggaran, sehingga tidak muncul persepsi negatif terkait pengelolaan keuangan kepala daerah.
Pemkab berharap pemberitaan yang tidak akurat tidak memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh pengeluaran BPO dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan diawasi ketat agar manfaatnya dirasakan masyarakat secara optimal.
“Dengan klarifikasi ini, kami harap masyarakat dapat menilai secara proporsional, dan fokus bersama-sama pada program-program yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” pungkas Wahidin.***












