• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Anggaran Biling Rp5 Miliar Disahkan, DPRD Minta Distribusi Dievaluasi

MeldabyMelda
25/12/2025
in Berita
Anggaran Biling Rp5 Miliar Disahkan, DPRD Minta Distribusi Dievaluasi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengesahkan anggaran bantuan perlengkapan siswa kurang mampu atau bantuan biling sebesar Rp5 miliar dalam RAPBD Tahun 2026. Kebijakan ini mendapat perhatian DPRD Kota Bandar Lampung, khususnya Komisi IV, yang mengingatkan pentingnya evaluasi distribusi agar polemik lama tidak terulang.

Bantuan biling merupakan program Bina Lingkungan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga pra sejahtera agar tetap dapat mengenyam pendidikan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah siswa, mulai dari seragam, sepatu, hingga tas. Dalam pembagiannya, Disdikbud mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan Rp2,5 miliar lainnya untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Sebelumnya, pembahasan anggaran ini sempat memunculkan perbedaan pandangan di DPRD. Sejumlah anggota dewan sempat mengusulkan agar dana tersebut dialihkan untuk memperkuat alokasi BOSDA guna menggratiskan iuran komite sekolah. Namun Disdikbud menegaskan bahwa bantuan biling secara khusus ditujukan bagi siswa kurang mampu, sehingga DPRD akhirnya menyetujui penganggaran tersebut dengan sejumlah catatan.

BeritaLainnya

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

Catatan itu tidak lepas dari rekam jejak penyaluran dana biling pada tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan keterangan sejumlah sekolah, dana bantuan tersebut sempat tidak tersalurkan dalam rentang 2020 hingga 2023. Akibatnya, sekolah harus menutup kebutuhan siswa melalui dana BOS dan iuran siswa reguler, bahkan ada yang sampai berutang demi operasional. Disdikbud mengklarifikasi keterlambatan tersebut dipengaruhi pandemi Covid-19, meski data Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD menunjukkan anggaran biling tetap tercantum pada 2021 dan 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa pengesahan anggaran tidak boleh mengabaikan persoalan teknis di lapangan. Menurutnya, distribusi bantuan harus tepat sasaran dan kualitas perlengkapan perlu diawasi secara ketat agar tidak merugikan siswa penerima.

ADVERTISEMENT

“Kita tetap mengesahkan anggaran biling karena alasan untuk warga kurang mampu, tapi dengan catatan evaluasi. Di 2024 banyak seragam bantuan tidak terpakai karena ukurannya tidak sesuai. Tahun 2026 jangan sampai sepatu atau tas baru dipakai satu kali sudah rusak,” ujar Asroni Paslah, Rabu (10/12/2025).

Ia juga mendorong peran aktif pers dan publik dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut. DPRD tidak ingin persoalan keterlambatan, distribusi yang tidak tepat, serta perlengkapan yang mubazir kembali terjadi. Evaluasi teknis, transparansi anggaran, dan pengawasan bersama dinilai menjadi kunci agar bantuan biling benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa yang berhak.****

Source: ALFARIEZIE
Tags: Asroni Paslahbantuan perlengkapan siswaBOSDADisdikbud Bandar LampungDPRD Bandar Lampungpendidikan warga kurang mampuRAPBD 2026
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Puting Beliung Rusak Tiga Rumah di Pekon Way Kerap

Next Post

Pangdam XXI: Progres Jembatan Gantung Garuda di Tanggamus Capai 45 Persen

Related Posts

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
Berita

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

12/05/2026
Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Next Post
Pangdam XXI: Progres Jembatan Gantung Garuda di Tanggamus Capai 45 Persen

Pangdam XXI: Progres Jembatan Gantung Garuda di Tanggamus Capai 45 Persen

Bupati Radityo Egi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.792 Honorer

Bupati Radityo Egi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.792 Honorer

Ali Amran Tanjung Resmi Pimpin PP Parmusi Periode 2025–2030

Ali Amran Tanjung Resmi Pimpin PP Parmusi Periode 2025–2030

Kompolnas Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bakauheni Berjalan Optimal

Kompolnas Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bakauheni Berjalan Optimal

Akses Kesehatan Warga Dijamin Anggaran Pusat dan Daerah

Akses Kesehatan Warga Dijamin Anggaran Pusat dan Daerah

Berita Terkini

  • Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In