SAMUDERA NEWS- Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 5.792 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu, 24 Desember 2025. Penyerahan massal ini menjadi momen bersejarah bagi para honorer yang telah mengabdi sebagai ujung tombak pelayanan publik selama puluhan tahun.
Suasana haru menyelimuti lapangan saat ribuan pegawai yang mengenakan pakaian putih-hitam dengan aksesoris adat Tukus dan tapis menerima bukti sah status kepegawaian mereka. Pengangkatan ini mencakup 2.299 tenaga guru, 474 tenaga kesehatan, dan 3.019 tenaga teknis, yang secara resmi terhitung mulai tugas (TMT) pada Oktober dan November 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Egi mengapresiasi loyalitas para pegawai dan menegaskan bahwa status baru ini membawa tanggung jawab besar. Ia mendorong para aparatur untuk mengadopsi semangat “Betik” (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) guna menciptakan birokrasi yang berintegritas dan profesional dalam melayani masyarakat Lampung Selatan.
Bupati juga menekankan bahwa disiplin dan etos kerja harus menjadi prioritas tanpa perlu pengawasan ketat. Dengan kepastian status kerja ini, pemerintah daerah berharap produktivitas pegawai meningkat dan pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga kesehatan, dapat berjalan lebih optimal dan inovatif.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegas Radityo Egi Pratama.
Keputusan pengangkatan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 sebagai langkah konkret pemda dalam menjamin kesejahteraan tenaga honorer. Kebijakan ini sekaligus menjadi kado akhir tahun yang memberikan kepastian masa depan bagi ribuan keluarga tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.***












