SAMUDERA NEWS— Aksi brutal dalam rumah tangga kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap istrinya sendiri.
Penangkapan dilakukan di sekitar Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi: Dari Marah ke Tega Memukul Istri
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ini diduga menganiaya istrinya, AF (28), hanya karena persoalan sepele—anak mereka merusak senter miliknya. Alih-alih menyelesaikan dengan kepala dingin, S justru memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai, hingga wajah korban berlumuran darah.
“Korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kasat Reskrim Polres Pringsewu.
AF yang tidak terima atas kekerasan tersebut langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Visum dilakukan, dan laporan resmi tercatat tiga hari sebelum penangkapan berlangsung.
Ngaku Salah, Tapi Hukum Tetap Jalan
Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya dan bahkan menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf. Tapi, hukum tidak berhenti pada maaf.
Kini S dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Kekerasan bukan solusi, apalagi dalam rumah tangga. Saat emosi tak dikendalikan, luka tak hanya membekas di tubuh—tapi juga dalam batin korban dan anak yang menyaksikannya. Semoga kasus ini jadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan pilihan, tapi kewajiban hukum dan moral.***












