SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside – Pendamping desa memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Namun, apakah seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masih bisa mendaftar sebagai pendamping desa pada 2025? Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan yang perlu diketahui.
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang diangkat oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membantu mempercepat pembangunan di tingkat desa. Bekerja dengan Pendamping Lokal Desa (PLD), mereka bertanggung jawab untuk memastikan program-program desa berjalan dengan efektif.
Namun, meskipun pendamping desa memiliki kontrak tahunan, posisi ini sangat vital dalam pembangunan wilayah pedesaan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang ingin menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Syarat Menjadi Pendamping Desa:
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Kemampuan mengoperasikan komputer dan internet.
5. Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
6. Usia antara 25–45 tahun saat mendaftar.
7. Penduduk setempat lebih diutamakan.
Penting untuk Diketahui: Seorang pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Hal ini berarti, jika Anda masih menjabat sebagai pendamping PKH, Anda tidak dapat mendaftar sebagai pendamping desa.
Jadi, bagi pendamping PKH yang ingin beralih ke posisi pendamping desa, perlu dipahami bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan, dan mereka harus memilih salah satu peran untuk menghindari konflik kepenting***












