SAMUDERA NEWS InsidePolitik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana desa. Beberapa kepala desa di Indonesia ternyata menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandan, mengonfirmasi adanya penyimpangan dana desa di sejumlah daerah, salah satunya di Sumatra Utara. Dalam temuan tersebut, pihaknya mencatat setidaknya enam kepala desa yang diduga menggunakan dana desa untuk bermain judi online, dengan jumlah transaksi mencapai angka fantastis, antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.
Salah satu dari kepala desa tersebut bahkan tercatat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten. Temuan ini semakin memperburuk citra penyalahgunaan dana desa, yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan laporan, PPATK mencatatkan transfer dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat pada periode Januari hingga Juni 2024, dengan total alokasi lebih dari Rp115 miliar. Namun, dugaan penyalahgunaan dana desa mencapai sekitar Rp40 miliar, dengan lebih dari Rp50 miliar diduga dialihkan ke rekening kepala desa atau pihak lain.
PPATK tidak hanya berhenti di sini. Ivan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran terkait penggunaan dana desa yang diduga digunakan untuk judi online di provinsi lainnya. Ia juga menegaskan bahwa temuan semacam ini bukanlah yang terakhir, mengingat banyaknya transaksi mencurigakan yang terdeteksi.
Penyalahgunaan dana desa ini menambah deretan panjang masalah terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara yang seharusnya menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat desa.***












