SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside – Sebagai tenaga pendamping profesional yang berperan penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pendamping desa memiliki tanggung jawab besar. Namun, tidak semua pendaftar dapat diterima. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025.
Pendamping desa berfungsi untuk mendukung pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa serta mempercepat pengadministrasian dana desa.
Persyaratan Pendaftar Pendamping Lokal Desa 2025:
1. Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau sederajat.
2.Pengalaman: Pengalaman dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun. Pelamar yang berpengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) diutamakan.
3. Kemampuan Teknis: Mampu mengoperasikan komputer, minimal menguasai program Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.
4. Kesiapan Kerja: Mampu bekerja penuh waktu dan bersedia tinggal di lokasi tugas.
5. Domisili: Diutamakan bagi penduduk desa di kecamatan setempat.
6. Usia: Pelamar harus berusia antara 25 hingga 45 tahun pada saat pendaftaran.
Dengan memenuhi persyaratan ini, diharapkan Pendamping Lokal Desa dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal, mendukung pembangunan yang merata, dan mempercepat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.***












