SAMUDERA NEWS- Dalam periode kedua kepemimpinannya, Eva Dwiana menghadapi gelombang kritik terkait pola penganggaran daerah. Sorotan muncul bukan tanpa sebab, melainkan dipicu oleh besarnya dana hibah yang digelontorkan Pemkot Bandar Lampung kepada sejumlah institusi penegak hukum, sementara sektor pendidikan dan kesehatan justru dinilai minim dukungan anggaran.
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah hibah Rp25 miliar untuk pembangunan kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung. Padahal, Bawaslu merupakan lembaga independen yang secara struktural berada di bawah Bawaslu RI, bukan organisasi perangkat daerah Pemkot. Situasi ini menimbulkan persepsi konflik kepentingan, mengingat dinamika politik lokal yang melibatkan keluarga inti wali kota dalam kontestasi politik sebelumnya.
Tak berhenti di situ, Pemkot Bandar Lampung juga menghibahkan lahan seluas satu hektare di wilayah Kemiling kepada Polda Lampung untuk pembangunan fasilitas kepolisian. Jika mengacu pada harga tanah rata-rata Rp750 ribu per meter persegi, nilai hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Langkah ini kembali memantik pertanyaan publik soal urgensi dan dasar kajian kebijakan.
Rencana hibah terbesar justru diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nilai mencapai Rp60 miliar untuk pembangunan gedung. Besaran angka ini dinilai kontras dengan kondisi keuangan daerah yang disebut masih mengalami defisit, serta anggaran pendidikan dan kesehatan yang justru berada di bawah nilai total hibah tersebut.
Ketimpangan itu kian terasa ketika terungkap bahwa Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung hanya memperoleh anggaran sekitar Rp50 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk menutup tunggakan program kesehatan dan pembayaran BPJS. Di sisi lain, anggaran BOSDA untuk mendukung pendidikan gratis tingkat SMP hanya dialokasikan sekitar Rp6,5 miliar.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara terbuka mengkritisi kondisi tersebut.
“Anggaran pendidikan dan kesehatan ini wajib dan mendasar. Tapi faktanya justru kalah besar dibanding dana hibah. Ini yang perlu dikaji ulang secara serius,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, DPRD menilai proses penganggaran hibah, khususnya untuk Kejati Lampung, minim koordinasi dan transparansi.
Pola penganggaran ini akhirnya memunculkan skeptisisme publik terhadap arah kebijakan fiskal Pemkot Bandar Lampung. Di tengah tuntutan peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pilihan anggaran yang dinilai tidak proporsional berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah.***












