SAMUDERA NEWS- Puisi “Jalan Gelap Undang-Undang” karya Muhammad Alfariezie dibaca sebagai kritik ideologis terhadap cara negara bekerja melalui hukum. Dengan pendekatan Althusserian, puisi ini menempatkan undang-undang bukan sebagai norma netral, melainkan sebagai aparatus ideologis negara yang beroperasi secara halus dan nyaris tak disadari, membentuk kepatuhan sekaligus ketimpangan.
Puisi tersebut ditulis Alfariezie pada 2025 dan menyoroti relasi antara warga, hukum, serta realitas sosial kelas pekerja. Alih-alih menghadirkan perlawanan frontal, puisi ini justru menampilkan kepasrahan yang tampak wajar—sebuah kondisi yang dalam teori Louis Althusser disebut sebagai keberhasilan Ideological State Apparatus (ISA) dalam mereproduksi relasi produksi.
Larik pembuka, “Bukan maksud kami mengganggu / kerja-kerja kalian”, menunjukkan bagaimana subjek telah lebih dulu “dipanggil” oleh ideologi. Dalam konsep interpelasi Althusser, individu menjadi subjek justru saat ia tunduk pada norma yang mengaturnya. Permintaan izin untuk bersuara di sini menandakan bahwa hukum telah bekerja bukan lewat represi, melainkan lewat bahasa, etika, dan rasa sungkan yang dilembagakan.
Frasa “tapi ini jalan / undang-undang” memposisikan hukum sebagai satu-satunya jalur yang sah, meski digambarkan gelap. Kegelapan ini tidak memicu perlawanan karena telah dinormalisasi. Dalam kerangka Althusserian, ideologi tidak perlu memberi pencerahan; cukup membuat kondisi yang timpang terasa lumrah dan tak terhindarkan.
Simbol “bulan sesaat setelah adzan” memperluas kritik pada aparatus ideologis non-negara, seperti agama. Bulan yang seharusnya menjadi penanda harapan justru menandai bahwa “hujan tak akan datang”. Agama tampil sebagai penenang, bukan pengubah kondisi material. Ia memberi keteduhan simbolik, tetapi gagal menyentuh ketidakadilan struktural yang dialami rakyat.
Bait terakhir tentang penjual mi tek-tek dan bandrek menjadi pusat kritik sosial puisi ini. Mereka tetap bekerja dan bertahan meski berada di luar perlindungan hukum. Pernyataan “rezekinya masih tergarap” menegaskan paradoks ideologis: sistem terus berjalan bukan karena adil, melainkan karena kelas pekerja terus menerima dan mereproduksi kondisi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut pembacaan Althusserian, puisi ini menunjukkan bahwa hukum dan moral bekerja efektif justru saat tidak dipertanyakan. Muhammad Alfariezie, lewat bahasa sederhana dan citra keseharian, membongkar ilusi netralitas hukum. Puisi ini tidak menawarkan solusi praktis, tetapi menjalankan fungsi kritik sastra: memperlihatkan bahwa kegelapan hukum adalah konstruksi ideologis, bukan nasib alamiah.***












