SAMUDERA NEWS– Ketua Umum Forum Muda Lampung (FML Jabodetabek), Arfan ABP, menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai membuka peluang kembalinya dwi fungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Menurutnya, aturan ini berpotensi mereduksi peran sipil dalam pemerintahan dan membahayakan demokrasi di Indonesia.
“Pengembalian dwi fungsi ABRI adalah langkah mundur bagi demokrasi kita. Jika ini terjadi, kehidupan sipil bisa terancam oleh dominasi militer, serta menghambat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan,” tegas Arfan ABP.
Ia juga menyoroti proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah, yang menurutnya semakin menguatkan kesan bahwa rancangan ini hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Proses legislasi seharusnya transparan dan melibatkan masyarakat luas. Pembahasan tertutup hanya akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap maksud sebenarnya dari aturan ini,” tambahnya.
FML Jabodetabek mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait RUU ini.
“Kami berharap semua pihak memahami pentingnya menjaga demokrasi dan memastikan keterlibatan publik dalam setiap kebijakan yang diambil,” pungkas Arfan ABP.
Pernyataan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang menuntut transparansi dan partisipasi dalam proses legislasi. FML Jabodetabek menegaskan akan terus mengawasi perkembangan RUU TNI serta mengambil langkah lanjutan untuk memastikan suara masyarakat tetap didengar.***












