SAMUDERA NEWS– Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran kembali menuai kritik tajam. Kali ini, Usman Hendrawan, mantan aktivis 98 (SMID – PRD), menyoroti dugaan ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Usman, KPU seharusnya menjalankan putusan MK secara penuh, bukan malah mengambil langkah yang berpotensi mencederai proses demokrasi.
“Ini bentuk ketidakpatuhan serius terhadap lembaga hukum tertinggi di negeri ini. KPU harusnya menjalankan putusan MK dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tegas Usman, Jumat (15/3).
Ia menjelaskan bahwa putusan MK mengamanatkan PSU hanya boleh diikuti oleh pasangan nomor urut 2 dan calon baru yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan nomor urut 1. Namun, kenyataannya, KPU Pesawaran tetap menerima pendaftaran Supriyanto dan Suriyansyah, meskipun hanya didukung oleh Partai Golkar dan PPP, tanpa rekomendasi dari Partai Demokrat.
“Ini jelas bertentangan dengan keputusan MK. KPU seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan demokrasi dan hukum, bukan justru mengabaikannya,” tambahnya.
Usman juga mendesak KPU Pesawaran untuk segera melakukan evaluasi dan koreksi agar tidak semakin memperkeruh situasi politik di daerah tersebut.
“Jika KPU dan Bawaslu tetap menjalankan PSU yang cacat hukum ini, jangan salahkan jika rakyat marah dan mengambil tindakan mereka sendiri,” tandasnya.
Kasus ini semakin mengundang perhatian publik. Banyak pihak berharap agar KPU bertindak transparan dan akuntabel, serta memastikan PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku agar legitimasi Pilkada tetap terjaga.***












