SAMUDERA NEWS – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus melakukan inovasi layanan untuk meningkatkan kenyamanan bagi penggunanya. Sejak 25 Desember 2024, ASDP resmi memperkenalkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan dalam pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket kapal ferry, yang kini lebih fleksibel dan ramah pengguna.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan pengalaman pengguna, seiring dengan penerapan sistem digitalisasi tiket melalui aplikasi Ferizy. “Sebelumnya, biaya penalti untuk refund dan reschedule dikenakan dua kali potongan. Kini, kami sederhanakan menjadi satu kali potongan agar lebih efisien dan menguntungkan pengguna,” kata Shelvy.
Menurut aturan terbaru, penalti refund yang sebelumnya dikenakan dua kali potongan—25% untuk biaya administrasi dan 50% dari harga tiket—kini hanya dikenakan satu kali potongan sebesar 25% dari harga tiket. Hal yang serupa juga berlaku untuk reschedule, di mana potongan yang dikenakan hanya 10% dari harga tiket, jauh lebih ringan dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang memotong 25% biaya administrasi dan 25% harga tiket.
Fasilitas refund dan reschedule ini dapat digunakan dengan syarat pengajuan maksimal dua jam sebelum jadwal keberangkatan pelabuhan, dan berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000. “Untuk saat ini, pengajuan refund bisa dilakukan melalui website trip.ferizy.com dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp 0811-1021-191. Sedangkan untuk layanan reschedule, masih dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia di seluruh platform Ferizy,” jelas Shelvy.
Menghindari Calo, Beli Tiket Online Secara Mandiri
Menjelang periode Angkutan Lebaran 2025, ASDP mengimbau pengguna jasa untuk membeli tiket secara langsung melalui aplikasi atau website Ferizy. Tiket dapat dibeli sejak 60 hari sebelum keberangkatan. Untuk pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, pembelian tiket dibatasi oleh radius tertentu, di antaranya:
- Pelabuhan Merak: Maksimal pembelian dari Hotel Pesona Merak (4,71 km).
- Pelabuhan Bakauheni: Maksimal pembelian dari Balai Karantina Pertanian (4,24 km).
- Pelabuhan Ketapang: Maksimal pembelian dari Terminal Sritanjung (2,65 km).
- Pelabuhan Gilimanuk: Maksimal pembelian dari Terminal Kargo (2 km).
“Kedisiplinan pengguna jasa dalam membeli tiket secara mandiri tanpa melalui calo akan mendukung kelancaran arus lalu lintas menuju pelabuhan. Pastikan juga kendaraan dalam kondisi prima sebelum perjalanan agar perjalanan lebih aman dan nyaman,” tambah Shelvy.
ASDP berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan penyeberangan yang lebih modern, efisien, dan ramah pengguna, sejalan dengan upaya digitalisasi yang telah diterapkan.***












