SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Hukum Setdakab Pesawaran meluncurkan dua kegiatan utama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan kualitas regulasi daerah. Kegiatan tersebut terdiri dari Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah dan Sosialisasi Desa Sadar Hukum serta Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Pendampingan yang berlangsung pada 16, 17, 20, dan 21 Januari 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesawaran dalam menyusun produk hukum daerah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setdaprov Lampung serta internal Bagian Hukum Setdakab Pesawaran. Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesawaran, Rizki Setiawan, menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyusunan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan honorarium dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Bagian Hukum Setdakab Pesawaran juga mengadakan kegiatan sosialisasi Desa Sadar Hukum di Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, pada 14, 15, 22, dan 30 Januari 2025. Kegiatan ini menggandeng Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai masalah hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hukum perkawinan. Selain itu, program ini juga melibatkan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang terdiri dari minimal 25 pemuda dan pemudi dari Desa Teba Jawa, yang berkesempatan untuk mengikuti perlombaan tingkat provinsi.
Rizki Setiawan berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat akan lebih memahami hukum dan berkontribusi dalam penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi. Kegiatan serupa juga akan dilanjutkan di berbagai desa lain, seperti di Desa Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong pada Februari 2025, serta di Desa Sukaraja dan Desa Cipadang, Gedong Tataan pada April 2025.***












