SAMUDERA NEWS— Publik Bandar Lampung kembali digemparkan dengan kasus SMA swasta Siger yang diduga menyelenggarakan pendidikan secara ilegal. Sekolah yang telah beroperasi tanpa legalitas resmi ini kini menjadi sorotan setelah pengaduan resmi dilayangkan ke Polda Lampung. Kasus ini memunculkan kekhawatiran terhadap perlindungan pendidikan dan masa depan siswa di kota ini.
Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Lampung melalui Direktorat Krimsus, khususnya Unit 3 Subdit 4 Tipidter. Pengaduan ini menyusul berbulan-bulan lamanya aktivitas SMA Siger berjalan tanpa kejelasan hukum meski terindikasi melanggar sejumlah regulasi pendidikan.
“Telah kami laporkan pengaduan kepada Polda Lampung, dan penanganannya berada di Unit 3 Subdit 4 Tipidter,” ujar Abdullah Sani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu, 5 November 2025. Ia menekankan bahwa laporan ini disertai bukti yang diperoleh dari lembaga kredibel terkait legalitas perizinan sekolah yang belum tersampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Abdullah menegaskan bahwa dokumen yang dimilikinya cukup kuat untuk membuktikan bahwa SMA Siger telah menyelenggarakan pendidikan tanpa izin resmi, yang berpotensi membahayakan masa depan anak-anak didik. “Saya sudah punya bukti kuat yang menyatakan sekolah ini beroperasi tanpa legalitas perizinan. Ini bisa berakibat serius bagi masa depan siswa,” tegasnya.
Meski demikian, penggiat kebijakan publik tersebut enggan mempublikasikan dokumen lengkap yang dimilikinya. Abdullah menyebut langkah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika terdapat kejanggalan lain dalam proses penyidikan di kemudian hari. Namun, ia memastikan bahwa bukti tambahan berupa profil yayasan penyelenggara, yakni Yayasan Siger Pakarsa Bunda, sudah diserahkan secara resmi kepada Unit 3 Tipidter pada Rabu, 5 November 2025.
“Pada tanggal 5 November 2025, kami menyerahkan bukti tambahan berupa profil yayasan Siger Pakarsa Bunda sebagai badan penyelenggara SMA Siger 2 Bandar Lampung, beserta dokumen pendukung lainnya,” jelas Abdullah. Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini dengan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Unit Tipidter Polda Lampung dilaporkan sedang menunggu Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus SMA Siger. Proses ini menjadi penentu langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak yayasan dan peninjauan legalitas dokumen yang terkait.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas di masyarakat karena menyangkut isu pendidikan, legalitas, dan perlindungan anak. Banyak pihak menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan swasta agar tidak merugikan siswa dan orang tua, serta agar praktik ilegal seperti ini tidak merusak kredibilitas pendidikan di Lampung.
Pengamat pendidikan setempat menilai bahwa kasus SMA Siger menjadi sinyal bagi pemerintah daerah dan Disdikbud untuk meningkatkan pengawasan terhadap semua sekolah swasta. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar lembaga pendidikan ilegal tidak beroperasi di bawah radar, dan agar masyarakat tetap terlindungi dari praktik penyelenggaraan pendidikan yang menyalahi aturan.***












