SAMUDERA NEWS — Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan dua remaja berusia 18 tahun yang diduga melakukan pencurian ponsel dan laptop milik warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu. Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan intensif pasca laporan kehilangan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp4 juta.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FFS, warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, dan RMA, warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada modus baru para pelaku: menggadaikan barang curian untuk mendapatkan uang cepat.
“Awalnya kami menerima informasi dari warga mengenai seseorang yang mencoba menggadaikan sebuah laptop dengan ciri-ciri mirip milik korban. Tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua terduga pelaku,” ujar AKP Ramon pada Kamis (6/11/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
FFS pertama kali diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, satu orang lain yang diduga terkait kasus ini berhasil melarikan diri. Satu jam kemudian, petugas berhasil mengamankan RMA di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan, antara lain satu unit ponsel, lima tabung gas elpiji, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang-barang ini menunjukkan pola operasi para pelaku yang kerap mengambil barang mudah dijual untuk mendapatkan uang tunai.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Didik (27), yang kehilangan ponsel dan laptop pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Menurut korban, ia menaruh kedua barang tersebut di atas tempat tidur sebelum tertidur setelah menonton film. Ketika terbangun, Didik melihat seseorang tak dikenal sedang membawa barang miliknya. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, namun gagal menghentikan mereka.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua remaja ini juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah Pringsewu dan Pagelaran, termasuk pencurian tabung gas elpiji, ponsel, dan sepeda motor. Kapolsek menjelaskan bahwa motif para pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk untuk hiburan dan kesenangan sesaat.
“Kami menduga para pelaku tidak hanya beraksi sekali, namun sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang berharga di rumah,” tambah AKP Ramon.
Saat ini, kedua remaja telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.
Kapolsek menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengimbau warga untuk tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminal di wilayah kita,” pungkasnya.***












