SAMUDERA NEWS- Nama anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto dan informasi mengenai sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Kota Bandar Lampung. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penertiban bangunan di atas sungai oleh pemerintah kota serta transparansi penegakan hukum terkait tata ruang kota.
Informasi mengenai bangunan ini mulai ramai diperbincangkan pada Minggu malam, 11 Januari 2026, setelah beredar di grup WhatsApp Lampung Maju 2024–2029. Dalam percakapan tersebut disebutkan bahwa bangunan yang menjadi sorotan merupakan kantor perusahaan yang kepemilikannya dialihkan dari almarhum H. Sukri Balak kepada Sibron Aziz, ayah dari Fauzan Sibron.
Profil Perusahaan dan Hubungan Keluarga
Berdasarkan data resmi DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron tercatat sebagai Direktur PT Subanus dan PT F Syukri Balak. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi dan beralamat di sekitar Perumahan Dolog, Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Dari penelusuran awal, kedua perusahaan ini memiliki izin usaha yang sah, namun status kepemilikan dan lokasi bangunan menimbulkan pertanyaan terkait kemungkinan pelanggaran aturan tata ruang dan penempatan bangunan di atas sungai.
Foto yang viral di media sosial memperlihatkan papan nama perusahaan yang terpampang di bangunan, menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut difungsikan sebagai kantor. Warga sekitar menambahkan bahwa bangunan ini memiliki struktur permanen dan berukuran besar, yang berbeda dengan bangunan liar kecil yang kerap menjadi target penertiban pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun DPRD Lampung belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status legalitas dan izin pendirian bangunan tersebut.
Sorotan Satgas Penertiban Bangunan di Atas Sungai
Bangunan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan Satgas Penertiban Bangunan di atas Aliran Sungai yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Mei 2025. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap maraknya bangunan ilegal yang berdiri di atas sungai, yang dinilai memperparah risiko banjir dan merusak tata ruang perkotaan. Pembentukan satgas ini sempat mendapat apresiasi publik karena diharapkan mampu menertibkan seluruh bangunan liar tanpa pandang bulu.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa bangunan besar yang diduga berada di atas aliran sungai tidak tersentuh oleh satgas, sementara bangunan kecil milik warga seringkali dibongkar. Seorang warga sekitar lokasi menyatakan, “Kalau bangunan kecil cepat dibongkar, tapi yang besar kok dibiarkan. Ini menjadi tanda tanya masyarakat dan membuat kesan bahwa penegakan aturan tidak adil.”
Kesetaraan Penegakan Aturan dan Tata Ruang
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan publik tentang kesetaraan penegakan hukum dan penerapan aturan tata ruang di Bandar Lampung. Publik menilai bahwa bangunan yang dikaitkan dengan tokoh publik, terutama anggota DPRD, seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menimbulkan kontroversi. Pengamat tata kota menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dari pemerintah daerah agar persepsi tebang pilih tidak berkembang di masyarakat. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan sistem tata ruang kota yang seharusnya adil.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Penertiban Bangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun pihak perusahaan mengenai status bangunan tersebut, apakah berada di sempadan sungai yang dilindungi atau telah mengantongi izin sesuai peraturan. Publik dan media terus menantikan klarifikasi yang menyeluruh agar isu ini tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan semua pihak.
Publik Menanti Tindakan Tegas
Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan bangunan, tetapi juga menyentuh integritas kebijakan penataan sungai dan lingkungan perkotaan. Publik menunggu apakah Satgas Penertiban Bangunan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu atau membiarkan bangunan besar luput dari penertiban, sehingga menimbulkan ketidakadilan di mata masyarakat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan berkomitmen untuk memuat penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan terpercaya terkait isu ini.***












