SAMUDERA NEWS– Batasan dana kampanye calon kepala daerah (cakada) telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengaturan ini penting untuk memastikan transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan dana, termasuk dugaan aliran dana terorisme yang bisa masuk dalam proses kampanye.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2 PKPU tersebut, disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan, sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf a, dibatasi paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa kampanye.
Sementara itu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta, sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf b, dibatasi hingga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.
Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi, mencegah praktik pencucian uang, serta memastikan bahwa kampanye berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.***












