• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, September 26, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

MeldabyMelda
11/12/2024
in Berita
Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Batasan dana kampanye calon kepala daerah (cakada) telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengaturan ini penting untuk memastikan transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan dana, termasuk dugaan aliran dana terorisme yang bisa masuk dalam proses kampanye.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2 PKPU tersebut, disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan, sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf a, dibatasi paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa kampanye.

Sementara itu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta, sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf b, dibatasi hingga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.

BeritaLainnya

Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi

Diburu hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Akhirnya Tertangkap

Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi, mencegah praktik pencucian uang, serta memastikan bahwa kampanye berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.***

ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: Batasan Dana Kampanye CakadaBerdasarkan PKPUNomor 14 Tahun 2024
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dana Kampanye: Penjelasan dan Sumber yang Sah Sesuai Aturan Pemilu

Next Post

Shin Tae-yong Puji Performa Timnas Indonesia Usai Kemenangan Tipis atas Myanmar

Related Posts

Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi
Berita

Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi

25/09/2026
Diburu hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Akhirnya Tertangkap
Berita

Diburu hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Akhirnya Tertangkap

25/09/2026
Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Keterampilan Budidaya Ikan
Berita

Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Keterampilan Budidaya Ikan

25/09/2026
PT Star Energy Belum Beri Klarifikasi, Panji Padang Ratu Siapkan Aduan ke UNESCO
Berita

PT Star Energy Belum Beri Klarifikasi, Panji Padang Ratu Siapkan Aduan ke UNESCO

25/09/2026
Pangdam: Jangan Gunakan Dokumen Keuangan Sekolah untuk Menekan Kepala Sekolah
Berita

Pangdam: Jangan Gunakan Dokumen Keuangan Sekolah untuk Menekan Kepala Sekolah

25/09/2026
Geothermal Rajabasa Dipersoalkan, Warga Soroti Hutan, Mata Air hingga Potensi H₂S
Berita

Geothermal Rajabasa Dipersoalkan, Warga Soroti Hutan, Mata Air hingga Potensi H₂S

25/09/2026
Next Post
Pasukan Shin Tae-yong Siap Hancurkan Vietnam di Kandang Sendiri

Shin Tae-yong Puji Performa Timnas Indonesia Usai Kemenangan Tipis atas Myanmar

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban

Panduan Lengkap Tes CAT SKB CPNS 2024: 4 Sesi yang Harus Diketahui

Imbauan BKN untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlambat

Butuh Skor Ini Agar Bisa Lolos Seleksi PPPK 2024

Pemerintah Kabupaten Tanggamus Lepaskan Cadangan Pangan untuk Warga Miskin

Pemerintah Kabupaten Tanggamus Lepaskan Cadangan Pangan untuk Warga Miskin

Berita Terkini

  • Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi
  • Diburu hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Akhirnya Tertangkap
  • Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Keterampilan Budidaya Ikan
  • PT Star Energy Belum Beri Klarifikasi, Panji Padang Ratu Siapkan Aduan ke UNESCO
  • Pangdam: Jangan Gunakan Dokumen Keuangan Sekolah untuk Menekan Kepala Sekolah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In