SAMUDERA NEWS – Isu dana kampanye selalu menjadi perhatian publik dalam setiap kontestasi politik. Baru-baru ini, mencuat dugaan aliran dana dari sumber tidak sah, termasuk jaringan teroris, ke sejumlah calon kepala daerah. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut penjelasan tentang dana kampanye dan sumber yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Dana Kampanye?
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye adalah biaya dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang digunakan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik untuk mendukung aktivitas kampanye pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.
Sumber Dana Kampanye yang Diizinkan
Berdasarkan Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye dapat berasal dari:
1. Sumbangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
2. Sumbangan dari Pasangan Calon itu sendiri.
3. Sumbangan Pihak Lain yang Tidak Mengikat, meliputi:
– Sumbangan perseorangan.
– Sumbangan dari badan hukum swasta.
Untuk pasangan calon perseorangan, sumber dana kampanye meliputi:
– Sumbangan dari pasangan calon itu sendiri.
– Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.
Dana kampanye juga bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dialokasikan melalui anggaran KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Aturan Transparansi
Semua penerimaan dana kampanye wajib disertai identitas jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sesuai Pasal 6 ayat (5) PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Larangan dalam Dana Kampanye
Untuk menjaga integritas pemilu, Pasal 8 huruf (i) angka 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 melarang penggunaan dana yang:
– Berasal dari hasil tindak pidana.
– Digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Aturan ini merupakan upaya mencegah penyalahgunaan dana dari sumber ilegal yang dapat merusak proses demokrasi.
Kesimpulan
Pengelolaan dana kampanye yang sesuai aturan tidak hanya mencerminkan integritas peserta pemilu, tetapi juga memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya pemilu yang bersih dan transparan.***












