• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, September 26, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Dana Kampanye: Penjelasan dan Sumber yang Sah Sesuai Aturan Pemilu

MeldabyMelda
11/12/2024
in Berita
Dana Kampanye: Penjelasan dan Sumber yang Sah Sesuai Aturan Pemilu
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Isu dana kampanye selalu menjadi perhatian publik dalam setiap kontestasi politik. Baru-baru ini, mencuat dugaan aliran dana dari sumber tidak sah, termasuk jaringan teroris, ke sejumlah calon kepala daerah. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut penjelasan tentang dana kampanye dan sumber yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Dana Kampanye?

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye adalah biaya dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang digunakan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik untuk mendukung aktivitas kampanye pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

BeritaLainnya

Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi

Diburu hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Akhirnya Tertangkap

Sumber Dana Kampanye yang Diizinkan

Berdasarkan Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye dapat berasal dari:

ADVERTISEMENT

1. Sumbangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
2. Sumbangan dari Pasangan Calon itu sendiri.
3. Sumbangan Pihak Lain yang Tidak Mengikat, meliputi:
– Sumbangan perseorangan.
– Sumbangan dari badan hukum swasta.

Untuk pasangan calon perseorangan, sumber dana kampanye meliputi:
– Sumbangan dari pasangan calon itu sendiri.
– Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.

Dana kampanye juga bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dialokasikan melalui anggaran KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Aturan Transparansi

Semua penerimaan dana kampanye wajib disertai identitas jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sesuai Pasal 6 ayat (5) PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Larangan dalam Dana Kampanye

Untuk menjaga integritas pemilu, Pasal 8 huruf (i) angka 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 melarang penggunaan dana yang:
– Berasal dari hasil tindak pidana.
– Digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Aturan ini merupakan upaya mencegah penyalahgunaan dana dari sumber ilegal yang dapat merusak proses demokrasi.

Kesimpulan

Pengelolaan dana kampanye yang sesuai aturan tidak hanya mencerminkan integritas peserta pemilu, tetapi juga memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya pemilu yang bersih dan transparan.***

Source: MELDA
Tags: Aturan Pemilu 2024Dana KampanyePilkada TransparanPKPU 14/2024Sumber Dana Sah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Minta Aparat Penegak Hukum Tegakkan Keadilan

Next Post

Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Related Posts

Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi
Berita

Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi

25/09/2026
Diburu hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Akhirnya Tertangkap
Berita

Diburu hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Akhirnya Tertangkap

25/09/2026
Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Keterampilan Budidaya Ikan
Berita

Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Keterampilan Budidaya Ikan

25/09/2026
PT Star Energy Belum Beri Klarifikasi, Panji Padang Ratu Siapkan Aduan ke UNESCO
Berita

PT Star Energy Belum Beri Klarifikasi, Panji Padang Ratu Siapkan Aduan ke UNESCO

25/09/2026
Pangdam: Jangan Gunakan Dokumen Keuangan Sekolah untuk Menekan Kepala Sekolah
Berita

Pangdam: Jangan Gunakan Dokumen Keuangan Sekolah untuk Menekan Kepala Sekolah

25/09/2026
Geothermal Rajabasa Dipersoalkan, Warga Soroti Hutan, Mata Air hingga Potensi H₂S
Berita

Geothermal Rajabasa Dipersoalkan, Warga Soroti Hutan, Mata Air hingga Potensi H₂S

25/09/2026
Next Post
Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Pasukan Shin Tae-yong Siap Hancurkan Vietnam di Kandang Sendiri

Shin Tae-yong Puji Performa Timnas Indonesia Usai Kemenangan Tipis atas Myanmar

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban

Panduan Lengkap Tes CAT SKB CPNS 2024: 4 Sesi yang Harus Diketahui

Imbauan BKN untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlambat

Butuh Skor Ini Agar Bisa Lolos Seleksi PPPK 2024

Berita Terkini

  • Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi
  • Diburu hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi Pringsewu Akhirnya Tertangkap
  • Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Keterampilan Budidaya Ikan
  • PT Star Energy Belum Beri Klarifikasi, Panji Padang Ratu Siapkan Aduan ke UNESCO
  • Pangdam: Jangan Gunakan Dokumen Keuangan Sekolah untuk Menekan Kepala Sekolah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In