SAMUDERA NEWS – Gabungan LSM dan organisasi masyarakat di Kabupaten Pesawaran, bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dan akademisi, mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penetapan calon bupati (cabup) nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra.
Mereka juga menuntut Bawaslu untuk menyelidiki dugaan ijazah palsu yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar ke KPU. Permintaan tersebut disampaikan setelah Ketua Koordinator Sumarah resmi melaporkan kasus ini pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan dukungan dari puluhan ketua lembaga di Pesawaran.
“Ya, benar. Saya meminta perhatian serius dari Bawaslu untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut. Jika tidak dapat membuktikannya, kami tegas meminta KPU untuk menggugurkan pencalonan yang bersangkutan,” ungkap Sumarah.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun telah melaporkan dugaan pelanggaran, keputusan KPU Pesawaran tetap menetapkan calon yang dinilai belum memenuhi syarat keabsahan ijazah. “Ini sangat aneh,” tambahnya.
Ketua FMPB, Mursalin M.S., juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk segera memberikan keputusan dalam waktu 4 x 24 jam. “Jika terbukti tidak sah, status calon dari Aries Sandi Darma Putra harus segera dibatalkan. Ketegasan Bawaslu sangat ditunggu masyarakat,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan bahwa laporan yang diterima menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Ia berjanji akan mengkaji laporan tersebut dan bukti-bukti yang ada dalam waktu tiga hari ke depan. “Kami akan pleno untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.
Fatihunnajah menambahkan, mereka akan meneliti jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh KPU, apakah bersifat etik, administrasi, atau pidana. “Laporan dari gabungan LSM dan Ormas di Kabupaten Pesawaran telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bagian Hukum Tata Negara UNILA, Yusdianto, mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, menekankan pentingnya cross-check keabsahan ijazah calon. “Jika ada keraguan, KPU seharusnya meminta rekomendasi untuk memastikan keabsahan sebagai bukti administrasi,” ungkapnya.
Yusdianto juga menyoroti bahwa surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan Aries Sandi tidak mencantumkan informasi penting seperti nomor ijazah dan asal sekolah, yang membuat keabsahan ijazah tersebut patut dipertanyakan. “Dengan disahkannya pencalonan meski ada potensi pelanggaran, ini menunjukkan kelalaian penyelenggara pilkada,” tambahnya.
Dia berharap agar masyarakat Pesawaran berani melaporkan dugaan ijazah bodong ini ke sentra Gakumdu, sehingga pencalonan Aries Sandi dapat dibatalkan jika tidak bisa menunjukkan keabsahan ijazah. “Kita tidak boleh membenarkan yang keliru. Harus ada tindakan tegas dari masyarakat,” pungkasnya. ***












