SAMUDERA NEWS— Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Ia menilai penggunaan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memperpanjang batas usia maksimal calon pejabat dari 56 tahun menjadi 58 tahun menciptakan kontroversi yang perlu diteliti lebih lanjut.
“Langkah ini menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pemerhati administrasi publik. Banyak yang beranggapan bahwa keputusan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Panji.
Ia merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 56 tahun. “Penggunaan Surat Edaran yang bersifat internal untuk memperluas batas usia tanpa revisi pada peraturan pemerintah yang ada menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hukum dan ketidakpastian dalam administrasi negara,” tegasnya.
Panji mengingatkan bahwa surat edaran dari Menpan RB sejatinya hanya bersifat administratif dan mengikat instansi terkait secara internal, tanpa kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang atau peraturan pemerintah. “Surat edaran seharusnya berfungsi sebagai panduan teknis, bukan untuk merubah substansi hukum yang telah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Ia juga mencatat bahwa keputusan bupati ini berpotensi melanggar asas legalitas, yang merupakan prinsip dasar dalam hukum administrasi negara. “Setiap tindakan pemerintah, termasuk keputusan pejabat publik seperti bupati, harus berlandaskan pada hukum yang berlaku,” katanya.
Panji memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan sejumlah risiko hukum dan sosial, termasuk kemungkinan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pejabat atau peserta seleksi yang merasa dirugikan. “Mereka bisa berargumen bahwa keputusan ini bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan berpotensi untuk dibatalkan,” tegasnya.
Selain itu, ada kemungkinan sanksi administratif dan pengawasan dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa melakukan pemeriksaan atas pelanggaran dalam proses seleksi ini. Jika terbukti bersalah, bupati dapat dikenakan sanksi administratif.
“Dari sudut pandang publik yang sadar hukum, langkah bupati ini dianggap melanggar asas kepastian hukum. Keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas kepemimpinan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jika seleksi ini terbukti cacat hukum, dampaknya bisa berbahaya bagi stabilitas pemerintahan daerah, dengan potensi pembatalan atau pengulangan proses seleksi jabatan strategis. “Hal ini dapat menyebabkan stagnasi atau penundaan dalam pengisian jabatan penting di pemerintahan,” jelas Panji.
Ia menegaskan bahwa bupati memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tindakan dan keputusan sesuai dengan peraturan hukum yang lebih tinggi. “Melanggar hukum demi alasan pragmatis tidak bisa dibenarkan. Jika praktik ini dibiarkan, kita membuka pintu bagi pemerintah yang tidak menghormati asas kepastian hukum, yang merupakan fondasi penting bagi keadilan dan ketertiban,” tegasnya.
Panji menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. “Pejabat publik harus ingat bahwa mereka bekerja di bawah kedaulatan hukum, bukan di atasnya. Oleh karena itu, setiap revisi atau perubahan aturan harus dilakukan sesuai prosedur yang benar, bukan melalui surat edaran yang bersifat sementara dan internal,” pungkasnya.***












