• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sekjend Laskar Lampung: Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Tanggamus Perlu Dievaluasi

MeldabyMelda
25/10/2024
in Berita
Sekjend Laskar Lampung: Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Tanggamus Perlu Dievaluasi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Ia menilai penggunaan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memperpanjang batas usia maksimal calon pejabat dari 56 tahun menjadi 58 tahun menciptakan kontroversi yang perlu diteliti lebih lanjut.

“Langkah ini menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pemerhati administrasi publik. Banyak yang beranggapan bahwa keputusan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Panji.

Ia merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 56 tahun. “Penggunaan Surat Edaran yang bersifat internal untuk memperluas batas usia tanpa revisi pada peraturan pemerintah yang ada menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hukum dan ketidakpastian dalam administrasi negara,” tegasnya.

BeritaLainnya

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

Panji mengingatkan bahwa surat edaran dari Menpan RB sejatinya hanya bersifat administratif dan mengikat instansi terkait secara internal, tanpa kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang atau peraturan pemerintah. “Surat edaran seharusnya berfungsi sebagai panduan teknis, bukan untuk merubah substansi hukum yang telah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Ia juga mencatat bahwa keputusan bupati ini berpotensi melanggar asas legalitas, yang merupakan prinsip dasar dalam hukum administrasi negara. “Setiap tindakan pemerintah, termasuk keputusan pejabat publik seperti bupati, harus berlandaskan pada hukum yang berlaku,” katanya.

ADVERTISEMENT

Panji memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan sejumlah risiko hukum dan sosial, termasuk kemungkinan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pejabat atau peserta seleksi yang merasa dirugikan. “Mereka bisa berargumen bahwa keputusan ini bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan berpotensi untuk dibatalkan,” tegasnya.

Selain itu, ada kemungkinan sanksi administratif dan pengawasan dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa melakukan pemeriksaan atas pelanggaran dalam proses seleksi ini. Jika terbukti bersalah, bupati dapat dikenakan sanksi administratif.

“Dari sudut pandang publik yang sadar hukum, langkah bupati ini dianggap melanggar asas kepastian hukum. Keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas kepemimpinan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, jika seleksi ini terbukti cacat hukum, dampaknya bisa berbahaya bagi stabilitas pemerintahan daerah, dengan potensi pembatalan atau pengulangan proses seleksi jabatan strategis. “Hal ini dapat menyebabkan stagnasi atau penundaan dalam pengisian jabatan penting di pemerintahan,” jelas Panji.

Ia menegaskan bahwa bupati memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tindakan dan keputusan sesuai dengan peraturan hukum yang lebih tinggi. “Melanggar hukum demi alasan pragmatis tidak bisa dibenarkan. Jika praktik ini dibiarkan, kita membuka pintu bagi pemerintah yang tidak menghormati asas kepastian hukum, yang merupakan fondasi penting bagi keadilan dan ketertiban,” tegasnya.

Panji menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. “Pejabat publik harus ingat bahwa mereka bekerja di bawah kedaulatan hukum, bukan di atasnya. Oleh karena itu, setiap revisi atau perubahan aturan harus dilakukan sesuai prosedur yang benar, bukan melalui surat edaran yang bersifat sementara dan internal,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: di TanggamusPerlu DievaluasiPimpinan Tinggi PratamaSekjend Laskar LampungSeleksi Jabatan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pemkab Tanggamus Sosialisasikan Pilkada 2024 untuk Tokoh Adat, Agama, dan Masyarakat

Next Post

Bawaslu Diminta Usut KPU Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cabup Aries Sandi

Related Posts

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Next Post
Bawaslu Diminta Usut KPU Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cabup Aries Sandi

Bawaslu Diminta Usut KPU Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cabup Aries Sandi

Bawaslu Bandar Lampung Lantik 1.433 PTPS pada 3-4 November, Juwita: “PTPS Segera Upgrade Diri dalam Waktu Singkat”

Bawaslu Bandar Lampung Lantik 1.433 PTPS pada 3-4 November, Juwita: "PTPS Segera Upgrade Diri dalam Waktu Singkat"

Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2024 Sukses Digelar

Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2024 Sukses Digelar

Polres Lampung Utara Amankan Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati

Polres Lampung Utara Amankan Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati

STAI YASBA Kalianda Gelar Yudisium Sarjana XIII untuk Tahun Akademik 2024-2025

STAI YASBA Kalianda Gelar Yudisium Sarjana XIII untuk Tahun Akademik 2024-2025

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In