SAMUDERA NEWS– Konflik agraria yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC) kembali memanas dan menjadi sorotan publik. Perusahaan perkebunan tebu terbesar di Indonesia yang beroperasi di Lampung ini dituding menguasai lahan secara tidak adil dan melampaui batas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan. Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan petani lokal dan masyarakat sekitar yang mengaku dirugikan akibat perluasan lahan yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Selain persoalan agraria, SGC juga terseret dalam dugaan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp50 miliar yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pengambil keputusan di tingkat tinggi. Lambannya penyelesaian kasus dan kurangnya transparansi penanganan konflik agraria oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dianggap sebagai kegagalan negara dalam menegakkan keadilan, terutama bagi petani kecil yang selama ini bergantung pada tanah untuk kehidupan sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Lampung (Polinela) bersama BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap tegas dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata. Presiden Mahasiswa BEM Polinela sekaligus Koordinator Isu Pertanian dan Agraria BEM SI, Bagus Eka Saputra, menegaskan lima tuntutan penting yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Pertama, Bagus meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait lambannya penyelesaian konflik agraria, khususnya yang terkait dengan HGU PT SGC. Kedua, mahasiswa menuntut pemberhentian Menteri ATR/BPN apabila terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah agraria yang terus berlarut-larut. Ketiga, mahasiswa menekankan pentingnya keterbukaan data dan audit menyeluruh terhadap izin serta luasan HGU PT SGC, sehingga publik dapat mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Keempat, BEM Polinela mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terhadap PT SGC atas dugaan suap dan TPPU, serta mendorong Kejaksaan Agung dan KPK untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Kelima, mahasiswa menyerukan seluruh elemen masyarakat, organisasi rakyat, dan kalangan akademisi untuk terus mengawal isu agraria serta mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati, demi terciptanya keadilan bagi rakyat kecil.
“Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga soal keadilan struktural, keberlanjutan hidup petani, dan martabat rakyat. Jika negara gagal hadir, mahasiswa tidak boleh diam,” tegas Bagus Eka Saputra di hadapan media dan peserta aksi pada Minggu, 17 Agustus 2025.
BEM Polinela menilai persoalan lahan PT SGC merupakan cerminan kuatnya oligarki tanah di Indonesia yang memperlebar kesenjangan antara perusahaan besar dan petani lokal. Mahasiswa menekankan bahwa upaya pengawalan ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan sebagai tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak rakyat terlindungi dan sumber daya agraria digunakan secara adil dan berkelanjutan.
Selain itu, BEM Polinela mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memantau setiap kebijakan terkait pertanahan dan agraria, serta memberikan tekanan moral dan hukum agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka juga menekankan pentingnya reformasi sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat kecil, agar Indonesia dapat mencapai keadilan sosial di sektor agraria.***












