SAMUDERA NEWS – Polemik terkait SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, menarik pakar hukum Universitas Lampung (Unila) untuk memberikan pandangan hukum terkait keberadaan sekolah yang perizinannya belum jelas dan belum terdaftar di dapodik tersebut. Langkah ini muncul setelah camat dan lurah sebelumnya melakukan pendekatan door to door untuk mencari data siswa ke SMA/SMK, serta adanya intruksi dalam grup WhatsApp Ketua RT untuk menyebar pengumuman pencarian siswa kurang mampu dengan modus Program Indonesia Pintar (PIP), yang menurut pakar pendidikan dianggap sebagai upaya memuluskan langkah Pemkot dalam menggaet siswa ke SMA Swasta Siger.
Pemkot melalui laman resmi kelurahan Kedamaian memposting tanggapan Yusdianto, pakar hukum dari Unila, yang menegaskan bahwa secara legal, yayasan tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham dan kurikulumnya dapat menyesuaikan Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Yusdianto menyatakan, “Secara legalitas terdaftar sebagai Yayasan/Perkumpulan di Kemenkumham, terkait izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek,” dan menambahkan, “Kurikulum akan disesuaikan SNP atau bekerja sama dengan PKBM sekolah formal, dan akan memiliki ijazah, bisa juga bekerja sama dengan PKBM atau jalur resmi lainnya supaya lulusannya diakui negara.”
Namun, pernyataan Yusdianto menuai kritik dari berbagai pihak karena tidak menyebut empat regulasi yang dilanggar dalam pembangunan SMA Swasta Siger, yakni Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, pakar hukum tersebut tidak menyinggung fakta bahwa DPRD belum mengesahkan anggaran untuk sekolah yang pembiayaannya berasal dari APBD Pemkot Bandar Lampung.
Tokoh masyarakat Lampung, Panglima Ormas Ladam, menilai pernyataan Yusdianto terlalu menyederhanakan masalah. Ia mempertanyakan apakah pakar hukum tersebut memahami proses pengesahan anggaran di DPRD Kota Bandar Lampung. “Bagaimana jika DPRD menolak untuk mengesahkan, atau jangan-jangan dia lebih paham apa yang terjadi di DPRD Kota Bandar Lampung?” ujar Panglima Ormas Ladam, menekankan pentingnya melihat masalah secara utuh.
Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin juga menyesalkan pembelaan Yusdianto terhadap sekolah yang dianggap ilegal. Menurut Arief, kerjasama dengan PKBM untuk mengeluarkan ijazah bagi siswa SMA Swasta Siger tidak relevan karena PKBM hanya melaksanakan program kejar paket A, B, dan C, bukan program reguler SMA. Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem pendidikan formal di Indonesia.
Selain itu, keberadaan gedung untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi masalah lain yang tidak tersentuh oleh Yusdianto. SMA Swasta Siger tidak memiliki gedung sendiri dan meminjam ruang di SMP Negeri, yang dianggap menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari sekolah swasta lain yang harus mengikuti prosedur izin pembangunan gedung secara ketat.
Pakar hukum juga dianggap tidak memahami aturan terkait rekomendasi sekolah terdekat. Untuk membuka SMA swasta baru, pihak pendirinya wajib meminta rekomendasi dari lima sekolah terdekat, lengkap dengan tanda tangan sebagai persyaratan resmi. Sejumlah kepala SMK swasta menyoroti ketidakadilan ini karena SMA Siger dianggap mendapat perlakuan khusus dari Pemkot hanya karena dalih pendidikan gratis. Mereka menekankan bahwa sekolah swasta lain yang taat aturan harus menghadapi kendala kuota dan administrasi yang ketat, sementara SMA Siger terlihat diberi pembelaan hukum yang kontroversial.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai praktik tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Apakah kebijakan yang diterapkan Pemkot lebih berpihak pada kepentingan politik dan citra, atau benar-benar menegakkan kualitas dan regulasi pendidikan? Banyak pihak menilai kasus ini menjadi refleksi penting bagi pengawasan dan akuntabilitas Pemkot Bandar Lampung dalam penyelenggaraan pendidikan, agar semua pihak, termasuk yayasan swasta, beroperasi sesuai aturan yang berlaku.***












