SAMUDERA NEWSKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana membuka rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025, meskipun jadwal pastinya belum diumumkan.
Peluang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan langsung dalam pembangunan desa dengan gaji hingga Rp7 juta per bulan, yang mencakup honorarium dan bantuan operasional.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh desa di Indonesia. Pendamping desa akan berperan sebagai pihak yang memastikan kebijakan dan program pemerintah terlaksana dengan baik dan memberikan dampak yang signifikan
Pendamping Desa dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Masing-masing pendamping akan bekerja di satu hingga empat desa sesuai dengan wilayah tugas yang ditentukan. Berikut adalah rincian gaji mereka:
1. Pendamping Desa Tingkat Terampil
Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
Bantuan operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
2. Pendamping Lokal Desa (PLD)
Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
Bantuan operasional: Rp377.000 – Rp979.000
Skema gaji ini telah diatur dalam Peraturan Menteri
Desa Nomor 148 Tahun 2022.***












