• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pengumuman! Ketentuan Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Terbaru 2025

Pengumuman! Ketentuan Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Terbaru 2025

MeldabyMelda
22/01/2025
in Berita, EKONOMI & BISNIS, Nasional
Pengumuman! Ketentuan Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Terbaru 2025
ADVERTISEMENT

 

SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside – Berikut adalah informasi terbaru mengenai ketentuan penggunaan seragam bagi PNS dan PPPK di tahun 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah rincian aturan terkait pakaian dinas resmi bagi guru PNS dan PPPK pada tahun 2025.

BeritaLainnya

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

Penggunaan Pakaian Dinas untuk Guru PNS dan PPPK 2025

Pakaian dinas adalah seragam yang harus dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menciptakan kesan profesional, rapi, serta menjaga ketertiban di lingkungan kerja pemerintahan. Selain itu, pakaian dinas juga berfungsi sebagai identitas resmi ASN.

ADVERTISEMENT

Aturan terkait seragam dinas ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku untuk lingkup daerah. Regulasi ini memberikan kesetaraan antara guru PPPK dengan guru PNS dalam hal jadwal seragam dinas.

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas 2025

Berikut adalah jadwal penggunaan seragam bagi guru PNS dan PPPK pada hari kerja:

Senin dan Selasa: Baju berbahan khaki (seragam khas ASN).

Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam.

Kamis: Baju batik, tenun, atau lurik yang sesuai dengan tradisi lokal.

Jumat: Baju batik, tenun, atau lurik yang sama dengan Kamis.

Sabtu (untuk sekolah dengan enam hari kerja): Seragam Pramuka.

Aturan baru ini diharapkan menjadi langkah positif untuk memberikan kesetaraan bagi guru PPPK dengan PNS, baik dalam hal fasilitas maupun pengakuan. Selain itu***

 

Source: SAHRI JAM ARIF
Tags: #PNS #PPPK #GuruPNS #GuruPPPK #Regulasi2025 #PakaianDinas
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Dorong Persiapan Atlet Hadapi Porprov X Lampung 2026

Next Post

Update Statistik Pengumuman Hasil CPNS dan PPPK Tahap 1

Related Posts

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional
Berita

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional

08/07/2026
Lonjakan Penumpang Saat Libur Sekolah, ASDP Pastikan Layanan di Empat Pelabuhan Utama Tetap Terkendali
Berita

Lonjakan Penumpang Saat Libur Sekolah, ASDP Pastikan Layanan di Empat Pelabuhan Utama Tetap Terkendali

08/07/2026
Next Post
Update Statistik Pengumuman Hasil CPNS dan PPPK Tahap 1

Update Statistik Pengumuman Hasil CPNS dan PPPK Tahap 1

Pemkab Kudus Tegaskan Pembatalan Kelulusan 5 Calon PPPK

Pemkab Kudus Tegaskan Pembatalan Kelulusan 5 Calon PPPK

Berikut adalah cara untuk memeriksa hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2:

Berikut adalah cara untuk memeriksa hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2:

MOHON MAAF!BKN Resmi Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan 2025

MOHON MAAF!BKN Resmi Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan 2025

Kriteria Baru untuk Calon Penerima Bansos Pendidikan PIP

Kriteria Baru untuk Calon Penerima Bansos Pendidikan PIP

Berita Terkini

  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2
  • Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
  • Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In