SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside – Berikut adalah informasi terbaru mengenai ketentuan penggunaan seragam bagi PNS dan PPPK di tahun 2025.
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah rincian aturan terkait pakaian dinas resmi bagi guru PNS dan PPPK pada tahun 2025.
Penggunaan Pakaian Dinas untuk Guru PNS dan PPPK 2025
Pakaian dinas adalah seragam yang harus dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menciptakan kesan profesional, rapi, serta menjaga ketertiban di lingkungan kerja pemerintahan. Selain itu, pakaian dinas juga berfungsi sebagai identitas resmi ASN.
Aturan terkait seragam dinas ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku untuk lingkup daerah. Regulasi ini memberikan kesetaraan antara guru PPPK dengan guru PNS dalam hal jadwal seragam dinas.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas 2025
Berikut adalah jadwal penggunaan seragam bagi guru PNS dan PPPK pada hari kerja:
Senin dan Selasa: Baju berbahan khaki (seragam khas ASN).
Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam.
Kamis: Baju batik, tenun, atau lurik yang sesuai dengan tradisi lokal.
Jumat: Baju batik, tenun, atau lurik yang sama dengan Kamis.
Sabtu (untuk sekolah dengan enam hari kerja): Seragam Pramuka.
Aturan baru ini diharapkan menjadi langkah positif untuk memberikan kesetaraan bagi guru PPPK dengan PNS, baik dalam hal fasilitas maupun pengakuan. Selain itu***












