SAMUDERA NEWS– Seorang pria berinisial DK alias Akew (27), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap Tim Khusus Sikat Rajabasa usai terbukti terlibat dalam dua aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers Sabtu (8/2/2025), menjelaskan bahwa DK melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.
“Pelaku mencuri di Toko Eiger, Jalan Raden Intan, Kalianda, pada 22 Januari 2025, serta membobol sebuah rumah di Way Urang pada 30 Januari 2025,” ujar Kapolres.
Penangkapan DK dilakukan pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim yang dipimpin Ipda Rika Adiwijaya dan Ipda Fajar menciduknya saat ia mengambil pakaian di sebuah laundry di Kelurahan Way Urang, Kalianda.
Dalam kasus pencurian di Toko Eiger, pelaku masuk dengan cara menjebol plafon dan menggondol satu lusin celana merek New Lion’s, sebuah sabuk Eiger, serta uang tunai Rp500.000, dengan total kerugian sekitar Rp5,5 juta.
Aksi DK berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Kusuma Bangsa, Gang Pahlawan, Way Urang, pada 30 Januari 2025. Ia merusak jendela rumah seorang karyawan honorer bernama Miftahul (22) dan mencuri empat unit handphone dengan total kerugian Rp4 juta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone ITEL S666LN hitam, satu unit Vivo biru, satu unit Nokia merah, serta dua celana pendek New Lion’s hasil curian.
Kini, pelaku ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***












