SAMUDERA NEWS– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu terus gencar melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Kali ini, sosialisasi menyasar warga Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gading Rejo, pada Jumat (10/10/2025), dengan tujuan memastikan seluruh masyarakat memahami prosedur dan manfaat program tersebut.
Kegiatan penyuluhan dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom., serta menghadirkan IPDA Fajar Bagus Kurnia, S.H., sebagai narasumber yang menjelaskan berbagai aspek hukum dan teknis terkait kepemilikan dan pendaftaran tanah. Kehadiran petugas BPN secara langsung di balai pekon mendapat sambutan hangat dari warga. Terlihat antusiasme tinggi, dengan ratusan masyarakat hadir untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi mengenai tanah mereka.
Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa program PTSL merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara cepat, mudah, dan pasti. “Program ini memberikan kesempatan istimewa karena petugas BPN datang langsung ke pekon, membantu proses pendaftaran tanah, dan meminimalisir kesalahan administrasi. Kesempatan seperti ini mungkin tidak akan terulang di tahun-tahun mendatang,” ujar Rahmat.
Kegiatan tidak hanya berupa penyampaian materi, tetapi juga menghadirkan sesi tanya jawab interaktif. Warga Pekon Tambah Rejo Barat dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala terkait kepemilikan tanah, termasuk kasus warisan, batas tanah, dan status kepemilikan yang belum jelas. Para petugas BPN memberikan penjelasan secara langsung, transparan, dan rinci, sehingga masyarakat dapat memahami proses administrasi tanah secara menyeluruh.
Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam program PTSL. Rahmat Kurniawan menyampaikan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran warga untuk mengikuti prosedur yang berlaku, menyerahkan dokumen lengkap, serta memastikan data tanah sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini bertujuan agar sertifikat tanah yang diterbitkan sah secara hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
IPDA Fajar Bagus Kurnia menambahkan bahwa sosialisasi PTSL juga merupakan bagian dari upaya BPN Pringsewu untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. “Kami ingin masyarakat merasa didukung, mendapatkan informasi jelas, dan memahami hak serta kewajiban mereka terkait kepemilikan tanah. Program PTSL tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum bagi seluruh warga,” ujarnya.
Kegiatan ini menutup hari dengan penyampaian informasi tambahan mengenai prosedur pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, serta langkah-langkah yang harus ditempuh bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah mereka dalam program PTSL. Keseluruhan proses diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga Pekon Tambah Rejo Barat.***












