SAMUDERA NEWS- Seorang guru ngaji berinisial Z (47) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang santriwatinya. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku setelah mengumpulkan bukti yang cukup.
Pengungkapan Kasus
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. “Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang curiga dengan gelagat pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkaplah dugaan tindakan pencabulan yang terjadi pada Minggu (22/12/2024) di sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.
Modus Operandi Tersangka
Tersangka, yang merupakan guru ngaji di madrasah tersebut, diduga melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban. “Tersangka beralasan bahwa pengobatan ini bertujuan agar korban bisa memenangkan perlombaan tilawah,” jelas Kapolres.
Namun, dalam proses “pengobatan” tersebut, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban. “Motif tersangka adalah ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” imbuh Kapolres.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang terkait dengan kejadian tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Komitmen Kepolisian
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.***












