SAMUDERA NEWS — Menanggapi pemberitaan mengenai dokumen milik nasabah, Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, memberikan klarifikasi resmi bahwa pengelolaan dokumen nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keamanan.
Dijelaskan Syarifudin, BRI Unit Wonosobo menyatakan bahwa nasabah yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI pada periode 2018 hingga Agustus 2023. Artinya, dokumen yang dipermasalahkan tidak berada dalam penyimpanan BRI pada tahun 2018.
“Fasilitas kredit baru diajukan oleh nasabah pada September 2023 melalui produk Kredit Cepat (KECE) dan telah dilunasi pada Maret 2024. Sejak itu hingga Mei 2025, tidak ada permintaan pengambilan dokumen yang masuk,” terang Syarifudin.
Permintaan baru disampaikan oleh nasabah pada Mei 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh BRI sesuai prosedur pengelolaan dokumen yang berlaku di lingkungan perbankan. BRI pun telah mengonfirmasi bahwa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam keadaan aman dan siap untuk diserahkan.
“Kami telah berkomunikasi langsung dengan nasabah dan bahkan telah menjadwalkan pertemuan dengan kuasa hukum yang bersangkutan, sebagai bentuk komitmen kami dalam menyelesaikan masalah secara profesional,” ujar Syarifudin.
Ia menambahkan bahwa BRI selalu menjalankan operasional dengan prinsip Good Corporate Governance, memastikan bahwa setiap layanan berjalan transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami. Karena itu, setiap prosedur yang kami jalankan bertujuan menjaga integritas layanan sekaligus melindungi hak-hak nasabah,” pungkasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bukti komitmen BRI dalam memberikan pelayanan terbaik serta menyelesaikan setiap isu dengan pendekatan terbuka dan solutif.***












