SAMUDERA NEWS — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pringsewu mencatat capaian signifikan. Belum genap satu bulan sejak dimulai, total penerimaan pajak yang terkumpul hingga 19 Juni 2025 telah menembus angka Rp2,921 miliar.
Kepala UPTD Samsat Pringsewu, Riyadhi Amron, menyampaikan capaian tersebut dalam keterangannya, Kamis (19/6). Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pelaksanaan program ini melalui berbagai strategi, termasuk sosialisasi langsung ke kecamatan dan pekon, serta menggandeng Polres Pringsewu untuk menggelar razia pajak setiap hari Jumat sebagai sarana edukasi masyarakat.
“Tujuan razia bukan sekadar penindakan, tapi juga menyosialisasikan manfaat pemutihan bagi wajib pajak yang menunggak,” ujarnya.
Riyadhi menjelaskan, nilai Rp2,921 miliar tersebut merupakan pemasukan ke kas Pemerintah Provinsi Lampung, sementara pendapatan untuk kas Kabupaten Pringsewu dikelola terpisah oleh Bapenda setempat. Ia optimistis hingga akhir program pemutihan yang berakhir Juli 2025 nanti, penerimaan bisa menembus Rp10 miliar.
Adapun rincian data penerimaan dan layanan selama program berjalan meliputi:
- Kendaraan baru: 476 unit
- Mutasi masuk: 92 unit (R2: 57, R4: 36)
- Mutasi keluar: 283 unit (R2: 194, R4: 89)
- Pengesahan STNK: 2.278 unit (R2: 1.872, R4: 405)
- Perpanjangan STNK: 1.623 unit (R2: 1.241, R4: 282)
- Her nopol: 201 unit (R2: 133, R4: 68)
- Balik nama: 642 unit (R2: 565, R4: 77)
- Ubah bentuk kendaraan: 2 unit
- Total unit yang dilayani: 5.597 unit
- BBNKB: Rp1.071.856.900
- PKB: Rp1.849.327.432
Riyadhi menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menyukseskan program ini. Ia berharap sosialisasi bisa terus ditingkatkan agar masyarakat semakin sadar dan tertib membayar pajak kendaraan.
“Kami selalu siap melayani dan memberikan penjelasan kepada masyarakat jika ada kendala atau kebingungan saat proses pembayaran,” tegasnya.
Program pemutihan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi pemerintah dan masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah serta kesadaran pajak.***












