SAMUDERA NEWS – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., memaparkan secara komprehensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rabu (20/8/2025), di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Utara yang telah diajukan sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hamartoni menekankan urgensi penyusunan RTRW yang matang sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa RTRW bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga pedoman strategis untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan harmonis dengan kepentingan nasional maupun daerah.
Pemaparan Bupati mencakup berbagai aspek, mulai dari zonasi ruang, pemanfaatan lahan, pengembangan kawasan perkotaan, hingga perlindungan kawasan konservasi dan pertanian. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan, serta menyelaraskan rencana tersebut dengan program pemerintah pusat dan provinsi.
Hadir mendampingi Bupati dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang ikut memberikan masukan teknis mengenai implementasi RTRW di lapangan.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Rapat koordinasi ini menghadirkan agenda diskusi intensif, penyampaian masukan dari berbagai kementerian, lembaga, dan badan terkait, serta sinkronisasi kebijakan lintas sektor yang diperlukan untuk memperkuat substansi Ranperda. Diskusi tersebut juga menekankan perlunya keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta, dalam proses perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Lampung Utara, karena kesepakatan dan masukan yang diperoleh selama rapat akan menjadi landasan bagi penetapan Ranperda RTRW menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, RTRW yang telah disusun diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif untuk pembangunan, pengelolaan ruang wilayah, serta pemanfaatan sumber daya alam yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan di masa mendatang.***











