SAMUDERA NEWS – Warga RT 01–02, LK 2, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, mengungkapkan keresahan atas pembangunan pondasi perumahan yang dilakukan oleh pengembang misterius, yang mereka sebut sebagai “developer hantu”. Proyek yang terletak di Jalan Wan Abdurahman, tepat di depan destinasi wisata Umbul Helau, menimbulkan kekhawatiran warga terkait potensi gangguan lingkungan dan risiko banjir.
Menurut warga, saluran air dari lokasi proyek langsung mengarah ke pemukiman, sehingga pembangunan pondasi tanpa pengaturan aliran air berpotensi merendam rumah-rumah di sekitar. “Kalau airnya dialirkan ke pemukiman, jelas akan merugikan warga. Kami khawatir banjir bisa merendam rumah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kelurahan dan Kecamatan Mengaku Tidak Mengetahui
Warga telah melaporkan pembangunan tersebut ke pihak Kelurahan Kedaung. Namun, Kasi Kelurahan mengaku tidak mengetahui siapa pengembang di balik proyek ini. “Kita sudah ketemu dengan Kasi Pemberdayaan. Nama Lurahnya Buchory, tapi mereka tidak tahu nama developernya,” jelas warga yang ikut melaporkan.
Tak puas dengan jawaban tersebut, warga kemudian mendatangi pihak kecamatan. Namun, Sekretaris Kecamatan yang ditemui juga menyatakan hal serupa, yakni tidak mengetahui identitas developer maupun status perizinannya. “Kita juga sudah ketemu Sekcam, tapi juga bilang enggak tahu,” tambah warga.
Diduga Tidak Memiliki Perizinan Resmi
Warga menilai pembangunan perumahan ini ilegal karena tidak terdapat papan proyek, plang perizinan, ataupun site plan yang biasanya wajib dipasang di lokasi pembangunan. Secara aturan, setiap pengembang wajib memiliki izin resmi sebelum melakukan pembangunan, antara lain:
• Izin lokasi atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
• Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• Sertifikat Laik Operasi (SLO)
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
Selain itu, pengembang juga harus memperoleh rekomendasi RT berupa persetujuan lingkungan dari warga sekitar, rekomendasi dari kelurahan untuk surat keterangan domisili usaha, serta pengantar persyaratan izin. Kecamatan biasanya berperan sebagai fasilitator sebelum dokumen perizinan diajukan ke tingkat kota. Ketidaktahuan pihak kelurahan dan kecamatan mengenai proyek ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan kepatuhan pengembang terhadap aturan.
Warga Mendesak Pemerintah Kota Tindak Tegas
Keresahan warga Kedaung kini memuncak karena proyek yang disebut “developer hantu” ini berpotensi merugikan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mereka menuntut pemerintah kota untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dokumen perizinan, mengklarifikasi identitas pengembang, dan menegakkan aturan agar tidak terjadi pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kalau dibiarkan, jelas merugikan masyarakat. Kami minta pemerintah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” ujar perwakilan warga setempat. Warga juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar aliran air dan lingkungan sekitar tidak terdampak secara negatif oleh proyek yang tidak jelas kepemilikannya ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan pembangunan, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi. Pemerintah kota diharapkan mengambil langkah cepat untuk menegakkan hukum, meninjau izin, dan mencegah potensi kerugian lingkungan yang lebih luas.***











