• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Tanpa Izin Picu Kekhawatiran Banjir

MeldabyMelda
20/08/2025
in Berita
Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Tanpa Izin Picu Kekhawatiran Banjir
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Warga RT 01–02, LK 2, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, mengungkapkan keresahan atas pembangunan pondasi perumahan yang dilakukan oleh pengembang misterius, yang mereka sebut sebagai “developer hantu”. Proyek yang terletak di Jalan Wan Abdurahman, tepat di depan destinasi wisata Umbul Helau, menimbulkan kekhawatiran warga terkait potensi gangguan lingkungan dan risiko banjir.

Menurut warga, saluran air dari lokasi proyek langsung mengarah ke pemukiman, sehingga pembangunan pondasi tanpa pengaturan aliran air berpotensi merendam rumah-rumah di sekitar. “Kalau airnya dialirkan ke pemukiman, jelas akan merugikan warga. Kami khawatir banjir bisa merendam rumah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kelurahan dan Kecamatan Mengaku Tidak Mengetahui

BeritaLainnya

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

Warga telah melaporkan pembangunan tersebut ke pihak Kelurahan Kedaung. Namun, Kasi Kelurahan mengaku tidak mengetahui siapa pengembang di balik proyek ini. “Kita sudah ketemu dengan Kasi Pemberdayaan. Nama Lurahnya Buchory, tapi mereka tidak tahu nama developernya,” jelas warga yang ikut melaporkan.

Tak puas dengan jawaban tersebut, warga kemudian mendatangi pihak kecamatan. Namun, Sekretaris Kecamatan yang ditemui juga menyatakan hal serupa, yakni tidak mengetahui identitas developer maupun status perizinannya. “Kita juga sudah ketemu Sekcam, tapi juga bilang enggak tahu,” tambah warga.

ADVERTISEMENT

Diduga Tidak Memiliki Perizinan Resmi

Warga menilai pembangunan perumahan ini ilegal karena tidak terdapat papan proyek, plang perizinan, ataupun site plan yang biasanya wajib dipasang di lokasi pembangunan. Secara aturan, setiap pengembang wajib memiliki izin resmi sebelum melakukan pembangunan, antara lain:
• Izin lokasi atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
• Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• Sertifikat Laik Operasi (SLO)
• Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selain itu, pengembang juga harus memperoleh rekomendasi RT berupa persetujuan lingkungan dari warga sekitar, rekomendasi dari kelurahan untuk surat keterangan domisili usaha, serta pengantar persyaratan izin. Kecamatan biasanya berperan sebagai fasilitator sebelum dokumen perizinan diajukan ke tingkat kota. Ketidaktahuan pihak kelurahan dan kecamatan mengenai proyek ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan kepatuhan pengembang terhadap aturan.

Warga Mendesak Pemerintah Kota Tindak Tegas

Keresahan warga Kedaung kini memuncak karena proyek yang disebut “developer hantu” ini berpotensi merugikan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mereka menuntut pemerintah kota untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dokumen perizinan, mengklarifikasi identitas pengembang, dan menegakkan aturan agar tidak terjadi pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kalau dibiarkan, jelas merugikan masyarakat. Kami minta pemerintah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” ujar perwakilan warga setempat. Warga juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar aliran air dan lingkungan sekitar tidak terdampak secara negatif oleh proyek yang tidak jelas kepemilikannya ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan pembangunan, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi. Pemerintah kota diharapkan mengambil langkah cepat untuk menegakkan hukum, meninjau izin, dan mencegah potensi kerugian lingkungan yang lebih luas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar lampungdeveloper hantuKedaungKemilingpembangunan ilegal
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio dengan Modus Sewa

Next Post

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Event Olahraga dan Promosi Daerah Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

Related Posts

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

25/08/2026
Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
Berita

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

25/08/2026
Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
Berita

Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

25/08/2026
Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat
Berita

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

25/08/2026
Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Next Post

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Event Olahraga dan Promosi Daerah Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

PD Gemira Lampung Segera Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

PD Gemira Lampung Segera Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha VS PT Bumi Sentosa Abadi: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Rakyat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha VS PT Bumi Sentosa Abadi: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Rakyat

DBFM Radio Lampung Selatan Hidupkan Semangat Merdeka Lewat Lomba Tujuhbelasan

DBFM Radio Lampung Selatan Hidupkan Semangat Merdeka Lewat Lomba Tujuhbelasan

Berita Terkini

  • Kepala Balai Bahasa Lampung Dijadwalkan Buka Bengkel Sastra, 20 Peserta Ambil Bagian
  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
  • Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
  • Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
  • Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In