• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 23, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio dengan Modus Sewa

MeldabyMelda
20/08/2025
in Berita
Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio dengan Modus Sewa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. BB diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio, dengan modus alih kendaraan kepada pihak lain melalui sistem sewa tanpa izin pemilik. Penahanan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025. “Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Hasil penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka menggunakan berbagai cara untuk menyulitkan pelacakan kendaraan. Perangkat GPS pada mobil sengaja dilepas, sehingga proses pencarian sempat mengalami kendala. Beruntung, kendaraan berhasil ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambah AKP Johannes.

BeritaLainnya

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

Kasus ini bermula pada 17 Mei 2025, ketika pelapor berinisial W (33) menjelaskan bahwa BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W mengalami kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing melalui BB, kendaraan tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuan pelapor.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pengembalian mobil tersebut. W mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tidak menemukan solusi hingga akhirnya melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penggelapan ini. Aparat kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap bukti baru yang muncul agar kasus dapat terselesaikan dengan tuntas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi kerja sama bisnis, terutama yang melibatkan kendaraan atau aset bernilai tinggi, serta memastikan semua perjanjian tercatat secara jelas untuk menghindari potensi penipuan atau penggelapan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: HONDA BRIOpenggelapan mobilPRINGSEWUSatreskrim Polres Pringsewu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rahayu Riyanto Pamungkas Pimpin PMI Pringsewu Masa Bakti 2025-2030, Fokus Perkuat Kemanusiaan dan Solidaritas

Next Post

Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Tanpa Izin Picu Kekhawatiran Banjir

Related Posts

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

23/08/2026
Next Post
Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Tanpa Izin Picu Kekhawatiran Banjir

Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Tanpa Izin Picu Kekhawatiran Banjir

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Event Olahraga dan Promosi Daerah Usung Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

PD Gemira Lampung Segera Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

PD Gemira Lampung Segera Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha VS PT Bumi Sentosa Abadi: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Rakyat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha VS PT Bumi Sentosa Abadi: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Rakyat

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In