SAMUDERA NEWS– Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. BB diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio, dengan modus alih kendaraan kepada pihak lain melalui sistem sewa tanpa izin pemilik. Penahanan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025. “Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
Hasil penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka menggunakan berbagai cara untuk menyulitkan pelacakan kendaraan. Perangkat GPS pada mobil sengaja dilepas, sehingga proses pencarian sempat mengalami kendala. Beruntung, kendaraan berhasil ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambah AKP Johannes.
Kasus ini bermula pada 17 Mei 2025, ketika pelapor berinisial W (33) menjelaskan bahwa BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W mengalami kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing melalui BB, kendaraan tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuan pelapor.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pengembalian mobil tersebut. W mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tidak menemukan solusi hingga akhirnya melapor ke polisi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penggelapan ini. Aparat kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap bukti baru yang muncul agar kasus dapat terselesaikan dengan tuntas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi kerja sama bisnis, terutama yang melibatkan kendaraan atau aset bernilai tinggi, serta memastikan semua perjanjian tercatat secara jelas untuk menghindari potensi penipuan atau penggelapan.***











