SAMUDERA NEWS– DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Nasir ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Senin, 24 Maret 2024.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa LKPJ mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan secara makro, hingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat selama tahun anggaran 2024.
“Laporan ini juga merinci realisasi pendapatan dan belanja daerah serta berbagai program prioritas yang telah dijalankan sepanjang tahun ini,” ujar Bupati Dendi di hadapan 32 anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, serta para Camat.
Bupati menekankan bahwa APBD menjadi indikator utama dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Pendapatan daerah sendiri bersumber dari berbagai sektor, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, hingga transfer dana dari pemerintah pusat.
“LKPJ ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus alat pengawasan bagi DPRD dalam menilai kinerja pemerintahan sepanjang tahun 2024, baik dalam realisasi anggaran maupun capaian pembangunan,” jelasnya.
Dalam penyampaian laporan ini, DPRD akan mengkajinya lebih lanjut sebelum memberikan pandangan umum dari masing-masing fraksi, yang nantinya akan dijawab oleh Bupati dalam sidang berikutnya.
Bupati Dendi menegaskan bahwa penyusunan LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Di akhir sambutannya, Bupati Dendi menyampaikan apresiasi kepada DPRD, aparatur pemerintah, serta masyarakat Pesawaran atas kerja sama yang telah terjalin sepanjang tahun.
“Saya berharap DPRD dapat memberikan saran dan masukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan, khususnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tutupnya.***












