SAMUDERA NEWS- Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) kembali menggagalkan pengangkutan ratusan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebanyak 977 ekor burung dari berbagai jenis ditemukan di dalam bagasi sebuah bus antarkota yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang–Jakarta di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni.
Ketika memeriksa bagasi bus, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik berwarna putih, serta satu kardus kecil yang berisi ratusan burung. Seluruh satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi sebagaimana dipersyaratkan.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Ginting.
Ia menjelaskan, burung yang diamankan terdiri dari 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan.
Seluruh satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, sopir dan kondektur menjalani pemeriksaan guna mendalami asal-usul maupun tujuan pengiriman burung tersebut.
Penanganan perkara dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain tidak dilengkapi sertifikat karantina, sebagian burung yang ditemukan juga termasuk satwa yang dilindungi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, pada Jumat (17/7/2026) dini hari seluruh 977 ekor burung diserahkan oleh penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pengiriman satwa liar tersebut. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni juga akan terus diperketat sebagai upaya mencegah perdagangan satwa ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.***







