SAMUDERA NEWS – Pasangan calon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan meski pasangan tersebut meraih suara tertinggi dalam Pilkada.
Gugatan tersebut berfokus pada dugaan ketidaksesuaian persyaratan pencalonan pasangan nomor urut 1, Aries Sandi dan Supriyanto. Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa Aries Sandi diduga tidak memenuhi syarat minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf E Undang-Undang Pilkada, yang mensyaratkan calon kepala daerah memiliki ijazah SMA atau sederajat.
“Berdasarkan data yang kami temukan di KPU dan Bawaslu Pesawaran, memang tidak ada ijazah tersebut. Kami optimis bahwa pasangan 01, Aries Sandi-Supriyanto, akan didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran,” ujar Ahmad Handoko saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Optimisme Gugatan Diterima
Handoko menegaskan, gugatan tersebut bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada sejumlah kasus serupa di daerah lain, di mana pencalonan yang tidak memenuhi syarat berhasil digugurkan, meskipun kandidat meraih suara tertinggi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi saat ini lebih terbuka dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
“MK akan menilai apakah proses penerimaan berkas calon yang dilakukan oleh KPU Pesawaran sudah sesuai aturan atau tidak. Sebelumnya, kami juga telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ini ke Bawaslu, KPU, dan DKPP sebelum masa pencoblosan,” jelasnya.
Menanti Sidang MK
Gugatan ini dipastikan akan berlanjut ke persidangan di Mahkamah Konstitusi. Handoko menyebut, setelah pendaftaran gugatan diterima, pihaknya menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh MK.
“Kami optimis hasil persidangan nanti akan sesuai dengan harapan, yaitu membatalkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto,” tegas Handoko.
Proses hukum ini diharapkan menjadi momen penting untuk menegakkan aturan dalam Pilkada, demi menjamin kualitas dan integritas kepemimpinan di Kabupaten Pesawaran. ***












