SAMUDERA NEWS– Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran gudang alat tulis kantor (ATK) milik Kantor Pajak Kotabumi dalam waktu singkat. Pelaku, berinisial ARH (38), diketahui merupakan mantan satpam kantor tersebut dan berdomisili di Jalan Ahmad Akuan, Gang Srikandi 2, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, yang mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap usai tim melakukan serangkaian penyelidikan. “Tim kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian melakukan penggerebekan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Motif Pembakaran: Sakit Hati
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pembakaran karena merasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di Kantor Pajak Kotabumi. “Pelaku membakar gudang ATK dengan cara mengumpulkan tisu kertas dan menyalakannya,” terangnya.
Selain membakar gudang, ARH juga diduga mengambil sejumlah barang milik negara, termasuk laptop dan dua kamera, yang berada di dalam gedung kantor pajak. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambah Stef.
KPP Pratama Kotabumi Pastikan Dokumen Pajak Aman
Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, menegaskan bahwa dokumen penting terkait perpajakan tidak terdampak oleh aksi pembakaran ini. “Yang dibakar oleh pelaku adalah gudang ATK. Dokumen-dokumen pajak tetap aman,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ARH sebelumnya telah dipecat beberapa bulan lalu karena kasus pencurian tablet di kantor tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya yang dengan sigap menangani kasus ini dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.***










