SAMUDERA NEWS- Hingga saat ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, masih mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muryanto dipanggil terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), namun ia belum memberikan alasan resmi atas ketidakhadirannya.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumut. Muryanto seharusnya diperiksa bersama 12 orang lainnya, termasuk Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison dan Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap. Hingga kini, KPK belum menetapkan jadwal baru pemeriksaan Muryanto.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyoroti bahwa Muryanto termasuk bagian dari “circle” yang melibatkan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Bagi warga Sumut, keterlibatan trio ini dalam pengelolaan Sumut bukan hal baru. Istilah “circle KPK” menjadi sorotan karena Topan telah berstatus tersangka, Muryanto belum diperiksa, sementara nama Bobby masih disebut KPK tanpa tindakan tegas.
Istilah “circle” dalam konteks dugaan korupsi dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan, artinya semua pihak saling mengetahui dan memahami keterlibatan masing-masing. Lebih jauh, circle juga dapat dimaknai sebagai tindakan bersama, di mana dugaan korupsi bukan hanya diketahui, tetapi juga dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, KPK memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara rinci makna circle antara Muryanto, Bobby, dan Topan agar publik memahami sejauh mana keterlibatan mereka.
Status Muryanto sebagai Rektor USU menambah urgensi pemeriksaan. Sebagai pemimpin institusi pendidikan tinggi, Muryanto seharusnya menjaga marwah dan kehormatan universitas. Ketidakpastian jadwal pemeriksaannya berdampak pada kepercayaan publik terhadap USU dan menciptakan pertanyaan tentang kepatuhan pejabat publik terhadap proses hukum. KPK disarankan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait ketidakpatuhan Muryanto terhadap pemanggilan KPK.
KPK juga diminta bersikap tegas terhadap siapapun yang masuk dalam daftar saksi yang telah dipanggil. Jika lembaga ini serius mengejar kasus suap Harun Masiku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, maka hal yang sama harus diterapkan pada dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Pihak-pihak yang mangkir dari pemeriksaan, termasuk Muryanto, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu Idianto, Kajari Madina Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, Kasidatun Kejari Madina, dan anggota Polri Muhammad Syukur Nasution, seharusnya dipanggil dan diperiksa secara tegas.
Kehadiran pemeriksaan yang tegas dan konsisten dari KPK menjadi kunci untuk menjaga integritas lembaga antikorupsi serta memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Tanpa tindakan yang jelas, persepsi bahwa pejabat publik dan pihak tertentu dapat menghindari hukum akan semakin menguat di mata masyarakat.***











