SAMUDERA NEWS– Delapan warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bumi Sentosa Abadi, menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan penyidik Polres Lampung Tengah pada Kamis (28/8/2025). Namun, kehadiran mereka yang patuh dan bersikap kooperatif justru direspons dengan pembatalan pemeriksaan oleh aparat, memicu kritik dari masyarakat sipil dan organisasi hukum.
Kedatangan warga tidak sendirian. Ratusan masyarakat dari tiga kampung turut hadir memberikan dukungan moral dan menunjukkan solidaritas terhadap warga yang menghadapi dugaan kriminalisasi terkait konflik agraria. Kehadiran massa ini sekaligus menegaskan bahwa warga Anak Tuha memiliki iktikad baik dan kesadaran hukum yang tinggi.
Awalnya, pemanggilan polisi dijadwalkan pada 25 Agustus 2025. Namun, setelah berkoordinasi dengan Pengacara Publik LBH Bandar Lampung, jadwal diperpanjang menjadi 28 Agustus 2025 agar warga dapat dipastikan mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. LBH menekankan bahwa perubahan jadwal ini seharusnya menunjukkan keseriusan aparat dalam menjalankan proses hukum secara adil.
Ironisnya, saat hari pemeriksaan tiba, pihak kepolisian justru membatalkan agenda tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah sedang terlibat dalam kegiatan di Polda Lampung. LBH menilai alasan ini tidak masuk akal dan memperlihatkan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil. “Pembatalan sepihak ini bukan hanya mengabaikan hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memperpanjang intimidasi dan ketidakpastian yang dialami masyarakat,” tegas Prabowo Pamungkas, wakil YLBHI–LBH Bandar Lampung.
Kasus ini mencerminkan ketegangan yang terjadi dalam konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha. Warga yang sejatinya menjadi korban perampasan tanah justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, sementara perusahaan yang terlibat tampak dibiarkan tanpa koreksi atau tindakan hukum yang tegas. LBH menekankan bahwa praktik ini menunjukkan ketidakadilan substantif dalam penegakan hukum, di mana aparat seharusnya melindungi hak rakyat, bukan memfasilitasi kepentingan korporasi.
LBH menegaskan perlunya penghentian kriminalisasi terhadap delapan warga Anak Tuha maupun masyarakat lain yang memperjuangkan hak atas tanah. Aparat diminta menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyat secara adil, bukan menjadi alat represi yang memperkuat dominasi perusahaan.
Selain itu, LBH menyerukan agar publik dan masyarakat sipil terus mengawasi kasus ini. Solidaritas masyarakat dianggap sebagai benteng terakhir melawan praktik ketidakadilan dan memastikan negara tidak abai terhadap penderitaan rakyat. Prabowo Pamungkas menambahkan, “Kita harus memastikan negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai instrumen yang menekan warga yang taat hukum.”
Kejadian ini menjadi sorotan nasional mengenai praktik penegakan hukum dalam konteks konflik agraria di Indonesia. Selain aspek hukum, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi aparat dalam menangani laporan dari perusahaan dan perlindungan hak warga. Banyak pihak menekankan pentingnya evaluasi prosedur aparat agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat merasa aman dalam menuntut hak mereka.***











