SAMUDERA NEWS– Kabar gembira datang bagi desa-desa di Kabupaten Pringsewu. Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 yang sebelumnya sempat tertunda oleh pemerintah pusat kini mulai bisa direalisasikan, khususnya untuk DD yang bersifat earmark. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, Kamis (20/11/2025).
Olpin menjelaskan, DD earmark adalah dana desa yang sudah memiliki alokasi program kerja yang ditetapkan pusat, misalnya untuk program stunting, ketahanan pangan, atau program prioritas nasional lainnya. “Intinya, dana yang sudah diharuskan oleh pusat untuk kegiatan tertentu, itu masuk kategori earmark,” ujar Olpin. Menurutnya, dana jenis ini akan segera dicairkan ke rekening masing-masing desa dalam waktu dekat, sehingga para kepala desa dapat mulai merealisasikan program prioritas tersebut.
Namun berbeda dengan DD earmark, pencairan DD non-earmark masih harus menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Dana jenis ini tidak memiliki alokasi program yang sudah ditetapkan, sehingga proses pencairannya memerlukan petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. Olpin menegaskan, penundaan ini bukan berarti dana dibatalkan, melainkan menunggu sistem dan prosedur yang resmi dari pusat.
“Dari informasi yang kami peroleh melalui pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pencairan DD earmark sudah bisa dilakukan karena sistem di kementerian keuangan sudah terbuka. Sedangkan DD non-earmark masih menunggu sistemnya diaktifkan,” jelas Olpin. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti begitu instruksi resmi diterima, agar seluruh desa di Pringsewu dapat memanfaatkan dana desa secara optimal untuk pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat.
Bagi pemerintah desa, pencairan DD earmark ini menjadi momentum penting untuk menuntaskan program-program prioritas yang sudah direncanakan sejak awal tahun. Selain itu, hal ini juga mendorong percepatan pembangunan desa, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan. Namun bagi DD non-earmark, kepala desa diminta bersabar dan menyiapkan rencana kegiatan yang sesuai arahan pusat agar dana dapat segera digunakan setelah sistem pencairan dibuka.
Para pakar keuangan desa menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan DD. Pencairan DD yang tepat waktu dan sesuai aturan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa sekaligus mendorong pembangunan yang merata dan tepat sasaran di seluruh Kabupaten Pringsewu.
Dengan pencairan DD earmark yang segera terealisasi, diharapkan berbagai program prioritas desa bisa berjalan efektif, sementara pemerintah daerah terus menunggu keputusan pusat untuk pencairan DD non-earmark agar seluruh desa dapat menikmati manfaat penuh dari dana tersebut.***












