SAMUDERA NEWS – Ricardo Rusdi Gedung, Penasihat Hukum dari terpidana DA, mengungkapkan bahwa kliennya telah mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI/Kasasi Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024, dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 170.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin, 9 Desember 2024. Pembayaran ini, menurut Ricardo, dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), terkait dengan proyek pekerjaan jalan Sukamaju – SP Tata Karya dan Isorejo – Bandar Agung yang merugikan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31.
“Klien kami berinisiatif mengembalikan uang pengganti tanpa diminta, sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung,” jelas Ricardo pada Selasa, 10 Desember 2024.
Namun, Ricardo mengungkapkan adanya kebingungan di kalangan masyarakat mengenai jumlah uang yang telah dibayar oleh kliennya, yang jauh lebih rendah dari kerugian negara yang tercatat. Ia menjelaskan bahwa DA, sebagai Direktur Perusahaan (CV. AH), hanya meminjamkan perusahaan untuk dua proyek tersebut, dengan fee peminjaman sebesar Rp 170.000.000.
“Klien kami tidak terlibat langsung dalam pengerjaan proyek ini. Perusahaan klien kami hanya disewa oleh para kontraktor yang mengerjakan proyek ini, dan fee yang diterima hanya sebesar Rp 170.000.000,” ungkap Ricardo.
Ricardo juga menegaskan bahwa meskipun kerugian negara mencapai lebih dari dua miliar rupiah, tanggung jawab penuh atas kerugian tersebut tidaklah berada di tangan kliennya, melainkan pihak lain yang hingga saat ini belum diproses secara hukum. Ia menyebutkan bahwa kliennya hanyalah Direktur dari perusahaan yang dipinjamkan, bukan pihak yang memiliki pekerjaan atau yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kerugian negara sebesar itu bukanlah tanggung jawab klien kami. Klien kami hanya menyewakan perusahaan, dan pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” jelasnya.
Ricardo menambahkan bahwa banyak pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kontraktor yang memberikan ijon kepada oknum Kepala Dinas PUPR, yang kemudian memerintahkan panitia tender untuk memberikan dua paket proyek kepada kontraktor tertentu. Namun, sampai saat ini, pihak-pihak tersebut belum diproses hukum.
“Klien kami terkena kasus karena adanya aliran uang korupsi untuk sewa perusahaannya, tetapi pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab, seperti oknum Kepala Dinas PUPR dan kontraktor lainnya, belum diproses,” tegas Ricardo.
Ricardo mengimbau kepada publik untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada penyidik Tipikor Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus ini, yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun.***












