SAMUDERA NEWS- Praktik pengelolaan anggaran kembali jadi sorotan publik. Kali ini, dugaan pemaksaan mark up anggaran mencuat dari lingkungan puskesmas di Kota Bandar Lampung, melibatkan kepala puskesmas yang disebut menekan jajarannya untuk ikut dalam skema tersebut. Isu ini dinilai penting karena menyangkut integritas layanan kesehatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, kepala puskesmas diduga meminta bawahannya membantu melakukan percobaan mark up anggaran kegiatan. Dugaan ini memicu perhatian publik karena puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga yang mengandalkan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menilai, dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika benar terjadi, praktik mark up anggaran sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Cikal bakalnya kan mark up, itu sudah masuk unsur korupsi,” ujar Hendri menanggapi dugaan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa sejak tahap perencanaan anggaran, penyimpangan sudah bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum jika dilakukan secara sengaja.
Dugaan ini juga mengingatkan publik pada status puskesmas yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. Dengan status tersebut, puskesmas memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola anggaran dan pendapatan, termasuk dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan dan pendapatan BLUD itu sendiri.
Kewenangan ini di satu sisi memberi fleksibilitas untuk meningkatkan kualitas layanan. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang kuat, ruang ini berpotensi disalahgunakan. Lemahnya kontrol internal dan eksternal bisa membuka celah praktik koruptif, bahkan di level institusi pelayanan kesehatan paling dasar.
Dalam konteks ini, dugaan pemaksaan mark up anggaran bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga soal relasi kuasa di tempat kerja. Jika pimpinan menekan bawahan, risiko yang muncul bukan hanya kerugian negara, tetapi juga iklim kerja yang tidak sehat dan penuh ketakutan.
Publik pun berharap Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tidak tinggal diam. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di setiap puskesmas dinilai perlu diperketat, terutama bagi puskesmas yang berstatus BLUD dengan kewenangan finansial yang lebih besar.
Selain pengawasan, pembinaan terhadap para kepala puskesmas juga menjadi kunci. Harapannya, posisi pimpinan tidak justru digunakan untuk menyeret jajaran ke dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.
Ke depan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran puskesmas menjadi isu yang tak bisa ditawar. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan publik sangat bergantung pada bagaimana dana dikelola secara jujur dan bertanggung jawab.***












