SAMUDERA NEWS– Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait dugaan penebangan liar yang ramai diperbincangkan di wilayah Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan hasil penelusuran awal, lokasi penebangan tersebut disebut berada di luar kawasan hutan, sehingga secara regulasi tidak memerlukan izin kehutanan.
Kepala Dishut Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menyampaikan bahwa titik penebangan berjarak sekitar 2,8 kilometer dari batas kawasan hutan. “Penebangan di atas lahan hak milik tidak memerlukan izin kehutanan, selama tidak berada dalam kawasan hutan,” jelas Yanyan saat Dialog Lingkungan yang digelar Himpunan Mahasiswa Kehutanan Universitas Lampung (Hima Sylva), Sabtu (13/12/2025). Ia menambahkan bahwa aktivitas penebangan diduga dilakukan oleh pihak yang membeli lahan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik, namun status kepemilikan lahan tersebut masih dalam penelusuran.
Meski begitu, TNI turut melakukan langkah antisipatif menyusul keresahan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan. Komandan Kodim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya menghentikan sementara aktivitas penebangan. “Danramil dan Babinsa sudah saya perintahkan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Masyarakat khawatir terjadi bencana akibat perubahan fungsi lahan,” kata Rizky.
Dishut Lampung juga memastikan akan terus memantau situasi dan membuka ruang pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi dampak ekologis meskipun status kepemilikan lahan masih dikaji lebih lanjut. Menurut Yanyan, transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci agar pengelolaan lahan dapat berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dialog lingkungan yang digelar turut menghadirkan akademisi, aktivis lingkungan, mahasiswa, dan media. Beberapa isu penting yang muncul antara lain fragmentasi habitat, perbedaan data antara temuan lapangan dan informasi resmi, serta pentingnya respons cepat aparat terhadap kerusakan lingkungan. Aktivis lingkungan, Almuhery Ali Al Paksi, mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan. “Masyarakat perlu terlibat untuk memastikan apakah penebangan ini benar berada di lahan pribadi atau tidak,” ujarnya.
Forum diskusi tersebut ditutup dengan pernyataan sikap menekankan pentingnya transparansi pengelolaan kawasan hutan, penegakan hukum secara menyeluruh, serta pelibatan publik dan mahasiswa dalam pengawasan kebijakan kehutanan. Para peserta menilai bahwa berbagai bencana ekologis dan konflik manusia-satwa seringkali berkaitan dengan penyempitan kawasan hutan dan lemahnya pengelolaan lingkungan, sehingga pencegahan kerusakan hutan menjadi tanggung jawab bersama.***












