SAMUDERA NEWS— Dalam upaya memperkuat pengamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung melakukan pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa), Selasa malam.
Pemindahan dilakukan secara diam-diam dengan pengamanan ketat sebagai langkah preventif atas potensi gangguan dari napi kategori berat dan indikasi ketidakpatuhan pegawai.
Respons Cepat atas Ancaman Keamanan
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan tegas dan terukur.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan napi yang mengancam stabilitas lapas maupun pegawai yang menyimpang dari nilai-nilai integritas. Ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah Pemasyarakatan,” tegasnya.
WBP yang dipindahkan merupakan narapidana dengan kasus berat, diduga pengendali jaringan dari balik jeruji, hingga mereka yang kerap memicu keresahan di dalam lapas.
Operasi Gabungan & Standar Pengamanan Tinggi
Operasi dilakukan oleh tim gabungan dari:
- Direktorat Kepatuhan Internal
- Direktorat Pengamanan dan Intelijen
- Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal)
- Petugas Lapas dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Lampung
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pendekatan taktis dan profesional, memastikan kelancaran tanpa gangguan dari dalam maupun luar.
Evaluasi Pegawai & Tata Kelola SDM
Selain fokus pada napi berisiko tinggi, kegiatan ini juga menjadi titik awal evaluasi pembinaan internal pegawai pemasyarakatan. Pegawai yang terbukti tidak loyal terhadap etika profesi akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini bukan sekadar pemindahan napi. Ini juga momen reflektif bagi jajaran kami. SDM yang bersih dan profesional adalah fondasi dari pemasyarakatan yang berintegritas,” tambah Jalu Yuswa.
Menuju Pemasyarakatan yang Bersih, Aman, dan Humanis
Dengan langkah strategis seperti ini, Kanwil Ditjenpas Lampung berkomitmen memperkuat tata kelola lapas yang bersih dari praktik penyimpangan serta bebas dari ancaman internal maupun eksternal. Keamanan, ketertiban, dan keadilan bukan sekadar jargon, melainkan realitas yang terus diperjuangkan.***












