• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka pada 27 Agustus 2025

MeldabyMelda
05/12/2024
in Berita
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Terendah Se-Lampung, Hanya 52 Persen
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah hasil Pilkada Serentak 2024 di dua daerah tersebut menunjukkan bahwa suara kotak kosong mengalahkan pasangan calon tunggal. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, KPU diwajibkan untuk menyelenggarakan pilkada ulang apabila pasangan calon tunggal kalah dari kotak kosong.

“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diadakan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

BeritaLainnya

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Zulfikar menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

Terkait pendanaan, DPR dan KPU sepakat bahwa biaya pilkada ulang ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Pemerintah pusat, menurut mereka, dapat memberikan bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Penyelenggaraan pilkada ulang ini akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang yang akan diterbitkan untuk 2025. Zulfikar menambahkan bahwa KPU RI diminta untuk memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Sebelumnya, terdapat 37 daerah dalam Pilkada Serentak 2024 yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Berdasarkan undang-undang, pasangan calon tersebut berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Di dua daerah tersebut, Pangkalpinang dan Bangka, kotak kosong justru memenangkan Pilkada, mengalahkan pasangan calon yang ada, Maulan Aklil-Masagus M. Hakim di Pangkalpinang, serta Mulkan-Ramadian di Bangka.***

Source: MELDA
Tags: BangkaDPRKotak KosongKPUMahkamah konstitusiPangkalpinangPemilu 2025Pendanaan PilkadaPilkada 2024Pilkada UlangUndang-Undang Pilkada
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Gerindra Desak Audit Menyeluruh KPU, Bawaslu, dan DKPP Terkait Anggaran Pilkada 2024

Next Post

PDIP Segera Umumkan Pemecatan 27 Kader Terkait Pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024

Related Posts

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Next Post
PDIP Segera Umumkan Pemecatan 27 Kader Terkait Pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024

PDIP Segera Umumkan Pemecatan 27 Kader Terkait Pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024

Desakan Pencopotan Gus Miftah Sebagai Utusan Presiden Semakin Menguat

Desakan Pencopotan Gus Miftah Sebagai Utusan Presiden Semakin Menguat

Pilkada Barito Utara: Dua Paslon Raih Suara yang Sama Persis

Pilkada Barito Utara: Dua Paslon Raih Suara yang Sama Persis

Gerindra Desak Audit Menyeluruh KPU, Bawaslu, dan DKPP Terkait Anggaran Pilkada 2024

Kantor Bawaslu Bulukumba Dilempar Kotoran Sapi, Massa Kecewa atas Penanganan Kasus Politik Uang

Panji Nugraha Dilantik Jadi Advokat, Bertekad Perjuangkan Keadilan di Lampung

Panji Nugraha Dilantik Jadi Advokat, Bertekad Perjuangkan Keadilan di Lampung

Berita Terkini

  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
  • Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In