SAMUDERA NEWS– Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025. Persetujuan tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD setempat pada Jumat, 29 November 2024.
Rapat yang dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, bersama Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti.
Erma Yusneli menyampaikan bahwa delapan fraksi di DPRD yang menyetujui Raperda APBD 2025 antara lain Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, Nasdem, dan PKS. “Dengan ini, Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2025 disetujui dan akan dilanjutkan ke tahap pengesahan dalam keputusan DPRD,” ujar Erma.
Setelah persetujuan tersebut, kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara eksekutif dan legislatif, yang dilakukan oleh Bupati Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Erma Yusneli.
Dalam sambutannya, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta jajaran Sekretariat DPRD yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2025. “Penyusunan APBD ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan dan bertujuan mendukung pembangunan daerah,” kata Nanang.
Nanang menambahkan, APBD 2025 disusun dengan semangat optimisme dan inklusivitas, yang diharapkan menjadi fondasi bagi pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan. “Kami akan fokus pada pengelolaan APBD yang mendukung peningkatan indikator makro sebagai gambaran kemajuan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Bupati Nanang juga berharap program-program dalam APBD 2025 dapat memberikan dampak nyata, terutama dalam mendukung percepatan pemerintahan dan pembangunan daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah kami catat dan akan menjadi bahan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD 2025,” ujar Nanang.
Selanjutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, Raperda APBD 2025 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi sebelum disahkan.***












