SAMUDERA NEWS – DPRD Kabupaten Pringsewu melalui Komisi IV mendorong peningkatan status RSUD Pringsewu dari tipe C menjadi tipe B. Langkah ini diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan medis tanpa harus dirujuk ke Bandar Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, menyatakan pihaknya akan memperjuangkan agar peningkatan status rumah sakit ini segera terealisasi. Dengan status tipe B, RSUD Pringsewu akan memiliki fasilitas lebih lengkap serta tenaga medis yang lebih memadai.
Tantangan dan Syarat Peningkatan Status
Menanggapi dukungan DPRD, Kabid Perencanaan dan Keuangan RSUD Pringsewu, Rohmad, menyebutkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk naik ke tipe B, antara lain:
- Penambahan dokter spesialis, termasuk minimal dua dokter radiologi.
- Peningkatan jumlah tempat tidur, dari sekitar 155-160 unit menjadi minimal 200 unit.
- Kehadiran subspesialis, seperti dokter spesialis bedah dan penyakit dalam.
- Peningkatan peralatan medis, seperti CT Scan, serta pengembangan ruang IGD dan ruang kerja dokter.
Keunggulan RSUD Pringsewu Jika Naik Tipe B
Jika RSUD Pringsewu naik status menjadi tipe B, beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat antara lain:
- Menjadi rumah sakit rujukan bagi rumah sakit tipe C di Pringsewu dan daerah sekitar, seperti Pesawaran, Pesisir Barat, dan Lampung Tengah.
- Kualitas pelayanan lebih baik, dengan tenaga medis dan fasilitas lebih lengkap.
- Tarif layanan BPJS meningkat, seiring dengan fasilitas dan peralatan yang lebih canggih.
- Puskesmas berpotensi naik status menjadi rumah sakit tipe C, meskipun nantinya tidak bisa lagi langsung merujuk pasien ke RSUD Pringsewu, kecuali dalam kondisi darurat.
Dengan posisi Pringsewu yang strategis di tengah-tengah Provinsi Lampung, peningkatan status RSUD menjadi tipe B dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.***












