SAMUDERA NEWS– JM (38), kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store, Pringsewu, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga melakukan penggelapan barang dagangan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan ini menyusul laporan yang diterima polisi setelah temuan audit internal oleh PT Sepatu Bata Tbk pada Maret 2023.
“JM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Kamis, 6 Februari 2025,” ungkap Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JM, yang menjabat sebagai kepala toko di Chandra Department Store sejak 2016 hingga 2023, diduga menggelapkan sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal Bata senilai total Rp294.473.400. Kasus ini terungkap saat audit internal oleh PT Sepatu Bata Tbk menemukan adanya selisih stok barang di toko tersebut.
Setelah temuan audit, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi pun segera melakukan pencarian terhadap JM yang sempat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, pada Rabu malam, 5 Februari 2025, ia berhasil diamankan saat pulang kampung.
Dalam pemeriksaan, JM mengaku bahwa barang-barang yang hilang tersebut dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain, tetapi tidak dapat memberikan bukti yang mendukung pengakuannya.
“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penggelapan ini,” terang Ipda Candra.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.***












